Breaking News

Terkuak! Skandal Suap PN Jakarta Pusat: Jaksa Agung Periksa 3 Saksi Kunci, Termasuk Istri Tersangka

Liputan08.com – Kejaksaan Agung Republik Indonesia terus mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi yang mencoreng integritas lembaga peradilan. Pada Kamis, 17 April 2025, Tim Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa tiga orang saksi penting dalam perkara tersebut.

Ketiga saksi yang diperiksa memiliki keterkaitan erat dengan proses hukum di lingkungan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta, yaitu:
1. BM, Pegawai pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
2. EI, sopir pribadi Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat;
3. IS, istri dari Tersangka ASB.

Pemeriksaan ini merupakan bagian dari penyidikan lanjutan atas perkara suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang menyeret nama Tersangka WG dan beberapa pihak lainnya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan untuk memperkuat konstruksi hukum dalam perkara ini.

“Setiap pemeriksaan terhadap saksi adalah langkah strategis dalam mengurai benang kusut praktik korupsi yang mengakar dalam sistem peradilan. Tindakan ini dilakukan guna memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi berkas penyidikan,” tegas Dr. Harli Siregar dalam siaran pers resmi, Kamis (18/4/2025).

Menurut informasi yang dihimpun, keterlibatan para saksi diduga berkaitan erat dengan upaya manipulasi jalannya penanganan perkara tertentu di PN Jakarta Pusat. Munculnya nama istri dari Tersangka ASB menambah kompleksitas penyidikan dan membuka potensi keterlibatan keluarga dalam aliran dana suap atau gratifikasi.

Kasubid Kehumasan Kejaksaan Agung, Dr. Andrie Wahyu.Setiawan, S.H., S.Sos., M.H. / Kasubid Kehumasan, menyatakan bahwa kasus ini harus menjadi momentum bagi penegak hukum untuk membersihkan lembaga peradilan dari oknum-oknum yang mencederai kepercayaan publik.

“Ketika sopir dan anggota keluarga ikut dimintai keterangan, itu mengindikasikan bahwa dugaan korupsi ini bersifat sistemik dan menyebar ke luar struktur formal lembaga peradilan. Ini bukan sekadar pelanggaran etik, tetapi bentuk persekongkolan yang mengancam sendi keadilan,” ujar Andrie.

Sementara itu, Kabid Media dan Kehumasan Kejaksaan Agung, M. Irwan Datuiding, S.H., M.H., mengajak publik untuk mengawal proses hukum ini dengan kritis dan objektif.

“Kami tegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi praktik korupsi di tubuh lembaga hukum. Siapa pun yang terlibat, akan diproses sesuai hukum yang berlaku, tanpa pandang bulu,” ungkap Irwan.

Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk menuntaskan penyidikan hingga tuntas dan menyeret semua pihak yang terlibat ke meja hijau. Perkembangan terbaru dari kasus ini masih dinantikan publik yang berharap hukum ditegakkan secara tegas dan adil.

(Zakar)

Tags: ,

Baca Juga

Rekomendasi lainnya