Breaking News

Langkah Tegas Kejati Sumsel: Tak Ada Tempat Aman Bagi Koruptor di Palembang

Liputan08.com – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) kembali melakukan langkah tegas dalam upaya pengusutan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait Pasar Cinde. Pada Selasa, 15 April 2025, tim penyidik yang dipimpin langsung oleh Koordinator Kejati Sumsel, Dr. Erwin Indrapraja, SH., MH., melakukan penggeledahan di empat lokasi strategis di Kota Palembang.

Penggeledahan ini berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor: PRINT-482/L.6.5/Fd.1/03/2025 tertanggal 19 Maret 2025, Surat Perintah Penggeledahan Nomor: PRINT-534/L.6.5/Fd.1/04/2025 tertanggal 10 April 2025, serta Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 12/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg tertanggal 11 April 2025.

Adapun empat lokasi yang digeledah oleh penyidik antara lain:
1.Kantor Perumda Palembang Jaya di Jalan KH Ahmad Dahlan,
2.Kantor BPKAD Provinsi Sumatera Selatan di Jalan Kapten A. Rivai,
3.Kantor Sekretariat Daerah Provinsi Sumsel di Jalan Kapten A. Rivai, dan
4.Kantor BPKAD Kota Palembang di Jalan Merdeka.

Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik melakukan penyitaan sejumlah dokumen, data, dan surat penting yang berkaitan dengan perkara dugaan korupsi pengelolaan Pasar Cinde.

“Seluruh kegiatan penggeledahan berlangsung dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif,” ujar Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH., Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, dalam keterangannya kepada media.(16/4/2025)

Langkah penggeledahan ini menunjukkan keseriusan Kejati Sumsel dalam menuntaskan perkara dugaan korupsi yang menjadi sorotan publik, khususnya terkait proyek Pasar Cinde yang selama ini diharapkan membawa manfaat bagi masyarakat Kota Palembang.

“Ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan pencarian bukti-bukti penting guna memperjelas arah penyidikan. Kami berharap masyarakat terus mendukung upaya Kejaksaan dalam memberantas korupsi,” tutup Vanny.

Tags:

Baca Juga

Rekomendasi lainnya