Breaking News

Kejati Sumsel Gerebek Kantor PT MB, Temukan Sudah Tidak Beroperasi

Liputan08.com – Rabu, 16 April 2025
Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) kembali mengambil langkah tegas dalam mengusut perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait proyek Pasar Cinde. Berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor: PRINT-482/L.6.5/Fd.1/03/2025 tanggal 19 Maret 2025, Surat Perintah Penggeledahan Nomor: PRINT-534/L.6.5/Fd.1/04/2025 tanggal 10 April 2025, serta Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor: 12/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg tanggal 11 April 2025, Tim Penyidik menjadwalkan penggeledahan terhadap Kantor PT MB di Jalan Jenderal Sudirman, Palembang.

PT MB diketahui merupakan mitra kerja dalam skema Bangun Guna Serah (BGS) untuk proyek Pasar Cinde. Namun, saat tim penyidik tiba di lokasi, kantor PT MB sudah tidak beroperasi alias tutup total.

“Kami telah berkoordinasi dan mendatangi langsung kantor PT MB sesuai agenda hari ini. Namun saat sampai di lokasi, kantor tersebut ternyata sudah tidak beroperasi lagi. Ini tentu menjadi catatan penting bagi tim penyidik dalam proses penelusuran aset dan alat bukti,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH.Rabu (16/4/2025)

Langkah penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya penyidikan intensif terhadap kasus dugaan korupsi yang diduga merugikan keuangan negara dalam proyek revitalisasi Pasar Cinde yang sempat digadang-gadang menjadi ikon perdagangan baru di Palembang.

“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Penelusuran akan terus dilakukan. Siapa pun yang terlibat akan kami kejar, termasuk pihak ketiga seperti PT MB,” tegas Vanny.

Kejati Sumsel juga mengimbau seluruh pihak yang mengetahui keberadaan dokumen atau aset terkait kasus ini agar segera melapor dan bekerja sama demi mempercepat proses penegakan hukum.

Tags: ,

Baca Juga

Rekomendasi lainnya