Breaking News

JAM Pidum Setujui 8 Kasus Diselesaikan Lewat Restorative Justice, Termasuk Pencurian Motor di Padang Lawas

Liputan08.com – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejaksaan Agung RI, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, menyetujui delapan permohonan penghentian penuntutan perkara pidana berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice), dalam ekspose virtual yang digelar Rabu, 16 April 2025.

Salah satu perkara yang disetujui adalah kasus pencurian sepeda motor yang dilakukan oleh Mahmudin Siregar, warga Kabupaten Padang Lawas. Tersangka disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, usai mengambil sepeda motor milik korban Mardan Hanafi yang terparkir di kebun sawit. Motor tersebut sempat dibawa pulang, dibongkar, bahkan nomor mesinnya sempat coba dihapus, sebelum akhirnya diamankan bersama pelaku pada 3 Februari 2025.

Proses penyelesaian kasus ini diajukan Kejaksaan Negeri Padang Lawas melalui mekanisme restorative justice setelah tercapai perdamaian antara pelaku dan korban. Tersangka mengakui dan menyesali perbuatannya, serta korban menyatakan tidak ingin melanjutkan perkara ke persidangan. Kajari Padang Lawas, Sinrang, S.H., M.H., bersama timnya menginisiasi penyelesaian damai ini, dan usulan tersebut didukung oleh Kejati Sumatera Utara, sebelum akhirnya disetujui oleh JAM-Pidum.

Selain kasus tersebut, terdapat tujuh perkara lain yang juga disetujui untuk diselesaikan secara damai, yaitu:
1. I Nyoman Saja (Kejari Bangli) – Penganiayaan
2. Rusdin Edy alias Edy (Kejari Binjai) – Penggelapan atau Penipuan
3. Ahmad Rafii bin Pardotingan (Kejari Mandailing Natal) – Penganiayaan
4. Mickhael (Kejari Tapanuli Selatan) – Pencurian dengan Pemberatan
5. Muhammad Irfan Maulana (Kejari Yogyakarta) – Penadaha
6. David Fantori Ikang Fauzi (Kejari Yogyakarta) – Pencurian
7. Malastar Saragi, Tumpal Sidauruk, Henri Rusli Sidauruk (Kejari Samosir) – Pengeroyokan

Pertimbangan utama disetujuinya penghentian penuntutan antara lain karena adanya perdamaian antara pelaku dan korban, tersangka belum pernah dihukum, ancaman pidana tidak lebih dari lima tahun, serta adanya respons positif dari masyarakat sekitar.

“Para Kepala Kejaksaan Negeri diminta untuk segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif sesuai ketentuan,” ujar JAM-Pidum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana.

Keputusan ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan RI untuk mewujudkan kepastian hukum yang berkeadilan, berdasarkan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 dan SE JAM-Pidum Nomor 01/E/EJP/02/2022. (K.3.3.1)

Tags: ,

Baca Juga

Rekomendasi lainnya