
Liputan08.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Demak berhasil mengungkap kasus penganiayaan berat yang menewaskan seorang pria bernama Aqil Siraj (25), warga Dukuh Panjunan. Peristiwa tragis tersebut terjadi di Dukuh Cempan, Desa Bonangrejo, Kecamatan Bonang, Kabupaten Demak, pada Senin (31/3/2025) sekitar pukul 02.00 WIB.
Wakapolres Demak, Kompol Satya Adi Nugroho, menjelaskan bahwa empat orang tersangka berhasil diamankan beberapa jam setelah kejadian berkat bantuan masyarakat sekitar. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 03.00 WIB, tidak jauh dari lokasi kejadian.
“Tim kami bergerak cepat sehingga dapat meredam potensi konflik lebih lanjut dan menangkap keempat tersangka,” ujar Kompol Satya saat menggelar konferensi pers di Pendopo Parama Satwika Polres Demak, Senin (14/4/2025).
Empat pelaku yang berhasil ditangkap berinisial AF (21), MD (25), MI (25), dan MQ (21). Keempatnya merupakan warga Dukuh Cempan, Desa Bonangrejo, Kecamatan Bonang, Demak.
Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan saat pengeroyokan, di antaranya enam batang bambu, delapan buah batu, satu balok kayu, satu batang besi holo, dan pecahan botol minuman keras.
Menurut keterangan polisi, insiden tersebut bermula saat korban bersama enam rekannya mendatangi wilayah Dukuh Cempan untuk menanyakan alasan sekelompok warga setempat menghadang warga Dukuh Panjunan yang sedang membangunkan sahur pada malam terakhir bulan Ramadan. Namun, situasi memanas dan berujung pada kekerasan.
“Terjadi kesalahpahaman yang kemudian berujung pada aksi brutal. Korban tidak sempat melarikan diri dan akhirnya meninggal dunia di lokasi akibat luka serius,” jelas Kompol Satya.(15/4/2025)
Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Kuseni, menambahkan bahwa pihaknya masih memburu lima pelaku lainnya yang terlibat dalam aksi pengeroyokan tersebut.
“Kelima orang itu kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan sedang dalam pengejaran petugas,” ujarnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP subsider Pasal 170 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Polres Demak mengimbau para pelaku yang belum tertangkap untuk menyerahkan diri guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pihak keluarga korban juga diminta untuk tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum.
Tags: Empat Pelaku Pengeroyokan Hingga Tewas di Demak Ditangkap, Polisi Masih Buru Lima Pelaku Lain
Baca Juga
-
12 Feb 2025
Pj. Bupati Bogor Hadiri Entry Meeting Evaluasi APBD 2025 di BPKP Jabar: Fokus Efisiensi Anggaran
-
13 Des 2024
Melalui Program KAMIS MANIS, Inisiatif Baru Pemkab Bogor untuk Wujudkan Wilayah Kabupaten Bogor Lebih Nyaman
-
11 Okt 2024
Pernyataan Akbar Zulfakar Soal Peluang Pasangan ASIH Dikecam Halusinasi Politik di Tengah Dinamika Baru PKS
-
28 Nov 2024
PWI Kabupaten Bogor Tegaskan Anggotanya Tidak Terlibat dalam Aksi Demo di Dinsos
-
18 Jan 2025
Satgas Yonif 642/Kps Pererat Tali Persaudaraan di Distrik Tomage, Fakfak
-
25 Mar 2025
Pemkab Bogor Gelar Gerakan Pangan Murah untuk Stabilkan Harga dan Dukung UMKM
Rekomendasi lainnya
-
28 Mar 2025
Bupati Bogor Lepas 1.600 Peserta Mudik Gratis Lebaran 2025
-
10 Feb 2025
Kejati Banten Geledah Dinas LH Tangerang Selatan dan PT Ella Pratama Perkasa Terkait Dugaan Korupsi Pengelolaan Sampah
-
09 Jan 2025
Satgas Yonif 641/Bru Tingkatkan Kesehatan Warga Papua dengan Pelayanan Keliling di Distrik Walesi
-
28 Des 2024
Ketua PWI Bogor Dedi Firdaus Pembakaran Kantor PAKAR Adalah Teror Terhadap Kebebasan Pers
-
17 Feb 2025
Tim SIRI Kejaksaan Agung Tangkap Buronan Korupsi di Banjarmasin
-
08 Apr 2025
Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen terhadap Demokrasi, Supremasi Sipil, dan Reformasi TNI