
Liputan08.com – Isu penggunaan jet pribadi oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang juga Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, saat mudik Lebaran 2025, menjadi sorotan publik setelah sebuah video memperlihatkan dirinya mendarat di Bandara Adi Soemarmo, Solo, beredar luas di media sosial.
Menanggapi polemik tersebut, pakar hukum tata negara, Dr. Dian Assafri Nasa’i, SH, MH, menegaskan bahwa tidak ada pelanggaran hukum dalam penggunaan moda transportasi tersebut. Menurutnya, perjalanan Bahlil bersifat privat dan tidak berkaitan dengan anggaran negara.
“Secara yuridis, tidak ada satu pun norma hukum yang dilanggar. Penggunaan jet pribadi dalam konteks perjalanan pribadi, selama tidak menggunakan fasilitas negara atau bersumber dari APBN, merupakan hak pribadi setiap warga negara, termasuk seorang menteri,” tegas Dian dalam pernyataan tertulis yang diterima redaksi SIBER24JAM.COM, Minggu (13/4/2025).
Dian menjelaskan bahwa seorang pejabat publik tetap memiliki hak konstitusional sebagai warga negara untuk melakukan kegiatan pribadi tanpa perlu dicampuradukkan dengan fungsi jabatan publiknya. “Kita harus pisahkan antara kapasitas pejabat sebagai pribadi dan kapasitasnya sebagai penyelenggara negara. Dalam hal ini, beliau tidak sedang menjalankan tugas negara,” ujarnya.
Diketahui, selama masa libur Lebaran, Bahlil bersilaturahmi ke kampung halamannya di Fakfak, Papua Barat, dan ke Sragen, Jawa Tengah, yang merupakan kampung halaman istrinya. Ia juga menghadiri pernikahan tenaga ahli yang telah lama mendampinginya bekerja di Maluku.
“Ini adalah aktivitas kekeluargaan yang patut dihormati. Dalam konteks budaya Indonesia, silaturahmi dan ziarah keluarga saat Lebaran merupakan tradisi luhur. Maka sangat tidak relevan jika publik menggiring opini seolah-olah ada penyalahgunaan kewenangan,” lanjut Dian.
Lebih lanjut, Dian juga menyoroti pentingnya literasi hukum dan etika publik dalam menyikapi setiap isu yang berkembang. “Masyarakat perlu bijak. Jangan sampai framing di media sosial menggiring opini publik ke arah yang tidak sesuai dengan fakta hukum. Kita harus lebih dewasa dalam berdemokrasi,” ujarnya.
Sebagai informasi, berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2019, kekayaan Bahlil mencapai Rp 295,1 miliar. Hal ini, menurut Dian, memperkuat argumentasi bahwa penggunaan jet pribadi tersebut sangat mungkin dilakukan dengan dana pribadi.
“Dengan profil kekayaan seperti itu, kemampuan menyewa jet pribadi bukan sesuatu yang luar biasa. Justru yang harus diapresiasi adalah komitmen beliau untuk tetap menghadiri kegiatan kekeluargaan meski dengan mobilitas yang tinggi dan rute yang tidak tersedia secara komersial,” tandasnya.
Dian menutup pernyataannya dengan ajakan kepada publik untuk tidak mudah terprovokasi dan tetap fokus pada kinerja pejabat publik, bukan pada aspek pribadi yang tidak relevan secara hukum.
“Selama tidak ada pelanggaran hukum, kita harus hormati hak pribadi pejabat negara. Mari fokus pada evaluasi kebijakan dan kontribusi nyata yang diberikan kepada masyarakat,” pungkasnya.
Baca Juga
-
12 Des 2024
Kejaksaan Agung Menang Praperadilan Kasus PT Duta Palma Satu
-
04 Feb 2025
Panglima TNI Dampingi Menhan RI Tinjau Kapal Induk Prancis Charles De Gaulle, Perkuat Kerja Sama Pertahanan
-
28 Nov 2024
Pemkab Bogor dan PT KAI Teken MoU Pengembangan Kawasan di Jalur Kereta Api
-
01 Nov 2024
Satgas Yonif 642/Kps Pastikan Ibadah Penutupan Doa Rosario Berjalan Aman di Papua Barat
-
11 Feb 2025
Sekda Bogor Tinjau Kendaraan Operasional Bappenda, Dorong Optimalisasi Pelayanan dan Peningkatan PAD
-
03 Feb 2025
Kejati Jateng Buka Posko Aduan untuk Awasi Program Makan Bergizi Gratis
Rekomendasi lainnya
-
10 Apr 2025
Kejaksaan Agung Limpahkan Perkara Korupsi dan TPPU PT Duta Palma Group ke PN Tipikor Jakarta Pusat
-
16 Apr 2025
Buronan Uang Haram Rp60 Miliar! Kejagung Tangkap Legal PT Wilmar dalam Skandal Suap Perkara
-
13 Nov 2024
Satgas Yonif 642/Kapuas Gelar Posyandu Keliling di Kampung Yermatum, Papua Barat
-
30 Des 2024
Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Bogor, KH Achmad Yaudin Sogir, Sosialisasikan Penyerahan Fasos Fasum di Perumahan PWI Jaya
-
22 Jan 2025
Pj Bupati Bogor Hadiri Gala Dinner Kolaborasi Pembangunan Menuju Indonesia Emas 2025
-
25 Mar 2025
Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun: PWI Siap Laporkan Media yang Sebarkan Berita Bohong