Breaking News

Jaksa Agung Serahkan Ribuan Hektare Kawasan Hutan ke Negara, Dikelola PT Agrinas Palma Nusantara

Liputan08.com Jakarta, 26 Maret 2025 – Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus), Febrie Adriansyah, secara simbolis menyerahkan kawasan hutan hasil penguasaan kembali oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) kepada Menteri Keuangan dan Menteri BUMN. Acara yang berlangsung di Gedung Utama Kejaksaan Agung ini menandai langkah tegas pemerintah dalam mengembalikan lahan yang dikuasai tanpa izin kepada negara untuk dikelola secara berkelanjutan.

Kegiatan ini merupakan implementasi dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025, yang mewajibkan negara untuk mengembalikan kawasan hutan ke fungsi aslinya. Sesuai kebijakan pemerintah, lahan tersebut akan dikelola oleh PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) guna mendukung sektor perkebunan strategis nasional.

Lebih dari Satu Juta Hektare Kawasan Hutan Telah Dikuasai Kembali

JAM-Pidsus Febrie Adriansyah mengungkapkan bahwa hingga 23 Maret 2025, Satgas PKH telah melakukan pendataan dan verifikasi terhadap kawasan hutan yang dikuasai tanpa izin. Dari total 1.177.194,34 hektare kawasan hutan yang terpetakan, sebanyak 1.001.674,14 hektare telah berhasil dikuasai kembali. Lahan ini tersebar di 9 provinsi, 64 kabupaten, dan 369 perusahaan.

“Kami telah melakukan verifikasi menyeluruh dengan teknologi geospasial dan koordinasi lintas kementerian untuk memastikan mana lahan yang memiliki izin resmi dan mana yang dikuasai secara ilegal. Ini bukan nasionalisasi, tetapi pengembalian aset negara yang digunakan tanpa izin,” tegas Febrie Adriansyah.

Ratusan Ribu Hektare Lahan Diserahkan untuk Dikelola Negara

Sebelumnya, pada 10 Maret 2025, Satgas PKH telah menyerahkan 221.868,42 hektare lahan yang sebelumnya dikuasai Duta Palma Group kepada PT Agrinas Palma Nusantara (Persero). Pada tahap kedua, hari ini, kembali diserahkan lahan seluas 216.997,75 hektare.

JAM-Pidsus menegaskan bahwa setiap proses dilakukan secara transparan dan sesuai hukum. Pemerintah juga menjamin tidak akan ada pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi karyawan perusahaan yang terdampak.

“Pemerintah berkomitmen melindungi hak-hak pekerja di sektor perkebunan, termasuk jaminan sosial dan kesejahteraan mereka,” tambahnya.

 

Pelanggaran Hukum Akan Diproses Tegas

Selain proses administratif dan verifikasi lapangan, Satgas PKH juga memastikan bahwa jika ditemukan pelanggaran hukum, maka akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.

“Jika ada unsur pidana dalam penguasaan lahan ini, maka kami akan memprosesnya sesuai hukum tanpa mengganggu kebijakan pengembalian lahan negara,” jelas Febrie Adriansyah.

Penandatanganan berita acara penyerahan lahan ini turut disaksikan oleh Menteri Pertahanan selaku Ketua Pengarah Satgas PKH, Menteri BUMN, Menteri Keuangan, Kepala BPKP, Menteri Kehutanan, Kabareskrim Polri, serta perwakilan dari Kementerian Pertanian, Mabes TNI, dan instansi terkait.

Pemerintah berharap, dengan langkah tegas ini, kawasan hutan dapat tetap lestari, hak-hak negara atas lahan dapat dikembalikan, dan masyarakat dapat merasakan manfaat dari pengelolaan sumber daya yang lebih berkeadilan.

Tags: ,

Baca Juga

Rekomendasi lainnya