Breaking News

Kejaksaan Agung Periksa 8 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Minyak Mentah PT Pertamina

Liputan08.com – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa delapan saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) serta Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) periode 2018-2023.

Para saksi yang diperiksa berinisial TR, RF, IR, RDF, FTR, NBL, MIS, dan EED, dengan latar belakang sebagai pejabat di PT Orbit Terminal Merak, PT Kilang Pertamina Internasional, serta Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., menegaskan bahwa pemeriksaan ini bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara atas nama Tersangka YF dkk.

“Kami terus mendalami kasus ini dengan melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait. Langkah ini penting untuk memastikan adanya transparansi dan penegakan hukum yang tegas,” ujar Harli Siregar.(25/3/2025)

Sementara itu, M. Irwan Datuiding, S.H., M.H., selaku Kabid Media dan Kehumasan Kejaksaan Agung, menambahkan bahwa proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap mengawal kasus ini dan mempercayakan penanganannya kepada aparat penegak hukum,” kata Irwan.

Pemeriksaan saksi diharapkan dapat memberikan titik terang dalam penyelesaian perkara yang diduga telah merugikan negara dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan PT Pertamina serta instansi terkait lainnya.

(Zakar)

Tags:

Baca Juga

Rekomendasi lainnya