Breaking News

Kejagung Periksa 3 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Tata Niaga Timah PT Timah Tbk

Liputan08.com Jakarta, 18 Maret 2025 – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah. Hari ini, penyidik memeriksa tiga orang saksi terkait dugaan korupsi yang terjadi di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.

Ketiga saksi yang diperiksa yakni:
1. HWL, seorang wiraswasta.
2. SS, seorang wiraswasta.
3. WH, buruh harian lepas.

Pemeriksaan ini dilakukan dalam rangka memperkuat pembuktian serta melengkapi pemberkasan perkara yang menyeret Tersangka Korporasi Refined Bangka Tin dkk.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., menegaskan bahwa pihaknya terus bekerja keras untuk mengungkap tuntas kasus ini.

“Kami berkomitmen untuk mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga timah ini. Pemeriksaan saksi menjadi langkah penting dalam memperjelas peran para pihak yang terlibat,” ujarnya.

Sementara itu, M. Irwan Datuiding, S.H., M.H., selaku Kepala Bidang Media dan Kehumasan, menambahkan bahwa Kejaksaan Agung akan terus menggali fakta hukum guna memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam kasus ini.

Kasus dugaan korupsi dalam tata niaga timah ini menjadi perhatian publik, mengingat besarnya potensi kerugian negara akibat praktik ilegal di sektor pertambangan. Kejaksaan Agung pun menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas.

(Zakar)

Tags:

Baca Juga

Rekomendasi lainnya