Breaking News

Panglima TNI Agus Subiyanto: Revisi UU TNI Mendesak untuk Hadapi Ancaman Modern

Liputan08.com (Puspen TNI) – Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi I DPR RI terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Rapat ini berlangsung di Ruang Rapat Banggar DPR RI, Jakarta Pusat, pada Kamis (13/03/2025).

Dalam kesempatan tersebut, Panglima TNI menegaskan urgensi revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang telah berlaku lebih dari dua dekade tanpa perubahan. “Sudah lebih dari 20 tahun sejak Undang-Undang No. 34 Tahun 2004 ditetapkan, dan belum pernah mengalami revisi. Padahal, dinamika pertahanan dan keamanan nasional maupun global telah berkembang pesat,” ujar Panglima TNI.

Tantangan Perang Multidimensional dan Kemandirian Alutsista

Panglima TNI menyoroti perubahan lanskap ancaman di era modern, termasuk ancaman perang multidimensional yang mencakup ranah siber. Ia menegaskan bahwa TNI harus beradaptasi dan meningkatkan kemampuan dalam menghadapi tantangan baru ini.

“TNI harus mampu mengantisipasi perang multidimensional, khususnya di dunia maya. Oleh karena itu, penguatan koordinasi antara TNI dan Kementerian Pertahanan harus dilakukan secara lebih terstruktur,” jelasnya.

Selain itu, Panglima TNI menekankan pentingnya kemandirian alutsista untuk mengurangi ketergantungan pada produk luar negeri. “TNI mendukung kemandirian alutsista secara bertahap, terutama dalam hal pengadaan perlengkapan dan peralatan strategis. Ini demi memperkuat ketahanan nasional dan mengurangi risiko ketergantungan pada pihak asing,” tegasnya.

Reformasi TNI untuk Profesionalisme dan Supremasi Sipil

Perubahan strategi, teknologi, dan kebijakan sejak diberlakukannya UU No. 34 Tahun 2004 menuntut adanya reformasi dalam tubuh TNI agar tetap profesional dan siap menghadapi tantangan yang semakin kompleks. Panglima TNI menegaskan bahwa revisi UU TNI harus dilakukan agar tetap relevan dengan kebijakan dan keputusan negara.

Dalam menghadapi ancaman non-militer, TNI juga mengusulkan konsep penempatan prajurit aktif di berbagai kementerian dan lembaga, tetapi tetap menjaga keseimbangan antara peran militer dan otoritas sipil. “TNI berkomitmen menjaga keseimbangan antara peran militer dan otoritas sipil, dengan tetap mempertahankan prinsip supremasi sipil serta profesionalisme militer dalam menjalankan tugasnya,” tegasnya.

Hadirnya Para Petinggi TNI

Rapat ini turut dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi TNI, termasuk Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad), Kepala Staf Angkatan Udara (Kasau), Wakil Kepala Staf Angkatan Laut (Wakasal), Inspektur Jenderal TNI (Irjen TNI), Kepala Badan Intelijen Strategis (Kababais TNI), para Asisten Panglima TNI, Kepala Pusat Penerangan TNI (Kapuspen TNI), Kepala Badan Pembinaan Hukum TNI (Kababinkum TNI), serta pejabat TNI lainnya.

Revisi UU TNI menjadi krusial dalam menjawab tantangan pertahanan negara di era modern. TNI berharap revisi ini dapat segera terealisasi guna memperkuat peran dan fungsi TNI dalam menjaga kedaulatan dan keamanan nasional.

(Zakar)

Tags:

Baca Juga

Rekomendasi lainnya