
Liputan08.com Jakarta – Kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur dan penyalahgunaan narkotika yang menjerat Kapolres Ngada nonaktif, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, menuai kecaman luas. Ahli Hukum Kepolisian dari Universitas Bhayangkara Jakarta, Dr. Hirwansyah, menegaskan bahwa jika terbukti bersalah, AKBP Fajar harus dihukum seberat-beratnya.
“Jika terbukti, hukuman maksimal harus dijatuhkan kepada pelaku. Kasus ini tidak hanya pelanggaran hukum berat, tetapi juga mencoreng citra Polri yang sedang diperbaiki oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo,” ujar Dr. Hirwansyah kepada media, Kamis (13/3/2025).
Ia menekankan bahwa Kapolri telah berulang kali menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi anggota Polri yang melanggar hukum. “Siapa pun yang terbukti bersalah, termasuk perwira tinggi (PATI), akan ditindak tegas. Sudah banyak contoh oknum polisi berpangkat rendah hingga bintang yang diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) akibat pelanggaran berat,” tambahnya.
Dalam kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur, AKBP Fajar berpotensi dijerat Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mengubah UU Nomor 23 Tahun 2002. Pasal tersebut mengancam pelaku dengan hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp5 miliar. Jika terbukti menggunakan perantara untuk mencari korban, ia juga bisa dijerat dengan Pasal 83 UU yang sama.
Sementara itu, keterlibatannya dalam dugaan penyalahgunaan narkotika semakin memperburuk posisi hukumnya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ia dapat dijerat Pasal 127 Ayat (1) tentang penyalahgunaan narkotika. “Sebagai aparat penegak hukum, ia seharusnya memberantas narkoba, bukan malah terlibat di dalamnya,” tegas Dr. Hirwansyah.
Selain ancaman pidana, AKBP Fajar juga diduga melanggar Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Kepolisian, khususnya Pasal 13 huruf (d) terkait penyimpangan seksual dan huruf (e) terkait penyalahgunaan narkotika. “Jika terbukti bersalah, hukuman paling tepat adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),” tegas Dr. Hirwansyah.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT, Kombes Patar Silalahi, mengungkapkan bahwa AKBP Fajar diduga memesan anak perempuan di bawah umur melalui seorang perempuan berinisial F yang dikenalnya melalui aplikasi percakapan MiChat.
“Yang bersangkutan mengorder korban melalui seorang wanita bernama F,” ujar Patar dalam konferensi pers di Mapolda NTT, Selasa (11/3).
Menurut penyelidikan, F diperintahkan untuk mencari anak-anak yang kemudian dibawa ke kamar hotel tempat AKBP Fajar menginap. Untuk jasanya, F menerima imbalan Rp3 juta secara tunai. Sebelum dibawa ke kamar hotel, korban sempat diajak jalan-jalan dan makan bersama oleh F dan AKBP Fajar.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa AKBP Fajar telah lebih dulu mengenal F melalui MiChat, dan sebelumnya F juga pernah dibayar untuk melayaninya. Dari hubungan tersebut, F kemudian diminta mencari anak di bawah umur sebagai korban eksploitasi.
Kasus ini dinilai sebagai ujian bagi reformasi kepolisian yang tengah digalakkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. “Dugaan kejahatan terhadap anak adalah pelanggaran yang tidak bisa ditoleransi, terlebih lagi jika dilakukan oleh seorang penegak hukum,” ujar Dr. Hirwansyah.
Ia menegaskan bahwa proses hukum terhadap AKBP Fajar harus dilakukan secara transparan. “Jika terbukti bersalah, hukumannya harus maksimal agar menjadi efek jera dan peringatan bagi anggota Polri lainnya agar tidak melakukan pelanggaran serupa,” pungkasnya.
Baca Juga
-
19 Mar 2025
Kejaksaan Agung Periksa 8 Saksi dalam Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah PT Pertamina
-
13 Jan 2025
Kecamatan Gunung Putri Luncurkan Kawasan Berikat Bersinar untuk Perangi Narkoba
-
01 Jan 2025
Momentum Tahun Baru dan Bulan Rajab KH Achmad Yaudin Sogir Ajak Masyarakat Kabupaten Bogor Refleksi dan Tingkatkan Kualitas Diri
-
18 Des 2024
Jaksa Agung Lantik Dua Pejabat Eselon I Pengawasan dan Pendidikan Kejaksaan Diperkuat
-
02 Okt 2024
Bawa Timnas Indonesia Tembus Piala Asia U-20, STY Blak-blakan soal Prospek Jens Raven Promosi ke Skuad Senior
-
10 Nov 2024
Diskusi Hari Pahlawan SBC: Jaring Pemikiran untuk Pemimpin Kabupaten Bogor Masa Depan
Rekomendasi lainnya
-
04 Mar 2025
Semangat Ramadhan, TNI dan Warga Bahu-Membahu Selesaikan Pengecoran Jalan di Leuwiliang
-
04 Feb 2025
JAM-Pidum Setujui 4 Kasus Restorative Justice, Termasuk Penggelapan di Singkawang
-
25 Okt 2024
Anggota DPRD PKB KH Achmad Yaudin Sogir Apresiasi Program CSR Minyak Telon Gratis untuk Posyandu Mawar dari PT Tempo Scan Pasifik
-
05 Nov 2024
Kasdam XII/Tanjungpura Pimpin Etape Ketiga Jelajah Perbatasan RI-Malaysia, Ajak Masyarakat Jaga Keamanan Pilkada
-
13 Mar 2025
Rugikan Negara Kejari Muba Sita Lahan dan Aset PT. SMB
-
04 Jan 2025
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Sastra Winara Optimistis Program Pemkab Bogor 2024 Akan Tuntas di 2025