
Liputan08.com Jakarta, 10 Maret 2025 – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui enam pengajuan penyelesaian perkara tindak pidana narkotika melalui mekanisme Restorative Justice. Persetujuan ini diberikan dalam ekspose perkara yang berlangsung pada Senin, 10 Maret 2025.
Keenam tersangka yang mendapatkan keadilan restoratif berasal dari berbagai daerah, yakni: 1. Leonardo bin Joko Purnomo (Kejari Subussalam) 2. Fera Wati binti Halim (Kejari Jakarta Utara) 3. Indra Pandu Wahyu Utomo bin Djati Asmoro Krisno (Kejari Kebumen) 4. Rifka Hakim Haryono alias Bg bin Haryono (Kejari Sragen) 5. Bangkit Zulfikar alias Kimen bin Kodir Harahap (Kejari Cilacap) 6. Pupung bin Sumarto (Alm) (Kejari Jakarta Utara)
7.
Menurut JAM-Pidum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, keputusan ini diambil berdasarkan sejumlah pertimbangan, antara lain:
Hasil laboratorium forensik menunjukkan para tersangka adalah pengguna narkotika.
Mereka tidak terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika dan hanya sebagai pengguna akhir (end user).
Tidak pernah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Hasil asesmen menyatakan mereka sebagai pecandu, korban penyalahgunaan, atau penyalah guna narkotika.
Belum pernah atau hanya dua kali menjalani rehabilitasi.
Tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar, atau kurir narkotika.
“Para Kepala Kejaksaan Negeri diminta untuk segera menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif, sesuai Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021, yang menegaskan pendekatan rehabilitasi dalam menangani kasus penyalahgunaan narkotika,” ujar Prof. Dr. Asep Nana Mulyana.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., menegaskan bahwa langkah ini sejalan dengan prinsip hukum yang berkeadilan dan humanis.
“Dengan pendekatan keadilan restoratif, diharapkan para tersangka dapat menjalani rehabilitasi dan kembali menjadi bagian produktif dalam masyarakat,” pungkasnya.
(Zakar)
Tags: JAM-Pidum Setujui 6 Kasus Narkotika Diselesaikan dengan Restorative Justice
Baca Juga
-
18 Mar 2025
Adhyaksa Mural Fest 2025: Seni Mural Sebagai Media Kampanye Antikorupsi
-
24 Feb 2025
Kejagung Periksa Dua Saksi Kunci dalam Kasus Korupsi Jiwasraya, Fokus Ungkap Alur Dana Investasi
-
19 Feb 2025
Pangdam IM Hadiri Apel Dansat TNI AD 2025 di Sanggabuana, Perkuat Profesionalisme Prajurit
-
09 Apr 2025
Pemkab Bogor Sambut Magang Praja IPDN, Zaenal Ashari Ini Momentum Terapkan Ilmu di Lapangan
-
04 Feb 2025
Pemkab Bogor Pastikan Distribusi LPG 3 Kg Tepat Sasaran Harga Tetap Stabil
-
30 Okt 2024
Panglima TNI Tinjau Kesiapan Perlengkapan Satgas Operasi Dalam Negeri 2025
Rekomendasi lainnya
-
29 Okt 2024
Dedy Firdaus Terpilih Sebagai Ketua PWI Kabupaten Bogor Periode 2024-2027
-
26 Okt 2024
Kodam II/Sriwijaya Gelar Open Turnamen Grasstrack dan Motocross Piala Panglima TNI 2024 dalam Rangka HUT TNI ke-79
-
30 Okt 2024
5 Tahun Jadi Honorer, Sangat Ahli dalam Bekerja tapi Gagal Tes CPNS, Siapa yang Dungu?
-
15 Mar 2025
PWI Apresiasi Tim Sparta Polresta Surakarta atas Aksi Sosial Pembagian Sembako
-
11 Mar 2025
KH Achmad Yaudin Sogir Apresiasi Polisi Berantas Oknum Pengurangi Takaran Minyakita Ini Jelas Pidana dan Haram Secara Syariat
-
29 Nov 2024
Permufakatan Jahat Suap dan Gratifikasi Kejaksaan Agung Periksa Empat Saksi