Breaking News

Pakar Hukum Dr. Hirwansyah Pentingnya Saling Menghormati antara Pers dan Kepolisian dalam Penegakan Hukum

Liputan08.com – Ahli hukum Kepolisian serta Perbankan/Korporasi dari Universitas Bhayangkara Jakarta Raya, Dr. Hirwansyah, SH, MH, KN, menyoroti insiden dugaan perdebatan antara seorang wartawan dan Kapolsek Cileungsi Kabupaten Bogor saat peliputan patroli kepolisian di sebuah Tempat Hiburan Malam (THM) pada Sabtu malam (8/3/2025). Ia menegaskan bahwa baik wartawan maupun aparat kepolisian memiliki hak dan kewajiban yang telah diatur oleh undang-undang, sehingga keduanya harus saling menghormati dalam menjalankan tugas profesional masing-masing.

“Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 ayat (1), dinyatakan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Pers memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UU Pers. Namun, di sisi lain, kepolisian juga memiliki kewenangan dalam menjalankan tugasnya berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia,” jelas Dr. Hirwansyah.

Ia menambahkan bahwa dalam situasi seperti ini, diperlukan pemahaman dan komunikasi yang baik dari kedua belah pihak agar tidak terjadi kesalahpahaman yang berujung pada ketegangan atau perdebatan di lapangan.

“Pers memiliki peran penting dalam memberikan informasi kepada publik. Namun, dalam menjalankan tugasnya, wartawan juga wajib mematuhi kode etik jurnalistik dan menaati semua aturan hukum yang berlaku, termasuk prosedur yang diterapkan oleh aparat kepolisian dalam suatu operasi. Di sisi lain, oknum polisi di lapangan harus mengedepankan profesionalisme dan tidak boleh bertindak secara represif terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistiknya,” lanjutnya.Minggu (9/3/2025)

Ia juga mengingatkan bahwa siapapun yang menghalangi kerja jurnalistik berpotensi melanggar Pasal 18 ayat (1) UU Pers, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi wartawan dapat dikenakan sanksi pidana. Namun, wartawan juga harus memahami batasan hukum dan tetap menjaga etika dalam menjalankan profesinya agar tidak melampaui batas kewenangannya.

“Apabila ada oknum polisi yang terbukti menghalangi wartawan atau terdapat dugaan intimidasi, dan jika ada cukup bukti, maka oknum polisi tersebut dapat dilaporkan ke Provost agar mendapatkan sanksi,” tegas Dr. Hirwansyah.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa dalam prinsip negara hukum, semua pihak harus menjalankan tugasnya sesuai dengan aturan yang berlaku. Kepolisian bertugas menjaga ketertiban dan keamanan, sementara wartawan bertugas menyampaikan informasi yang benar dan akurat. Oleh karena itu, kedua profesi ini harus bekerja secara profesional, saling menghormati, serta menjunjung tinggi asas transparansi dan akuntabilitas, “sambil mengakhiri wawannya tutup Dr Hirwansyah”.

Sebelumnya, insiden antara wartawan dan Kapolsek Cileungsi terjadi saat peliputan patroli yang dilakukan di sebuah THM di Ruko Metland Cileungsi. Wartawan tersebut mengaku mendapat perlakuan tidak menyenangkan, termasuk dugaan pengusiran dan intimidasi.

Firman, Pemimpin Redaksi Media Update CeritaIndonesia.id, menyayangkan dugaan sikap Kapolsek yang dinilai kurang memahami tugas jurnalistik dan hak-hak pers. Ia berencana melaporkan kejadian ini ke Propam serta meminta evaluasi terhadap Kapolsek Cileungsi agar kejadian serupa tidak terulang.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa hubungan antara pers dan kepolisian harus didasarkan pada asas profesionalisme serta penghormatan terhadap hukum. Kedua belah pihak diharapkan dapat membangun komunikasi yang lebih baik untuk menghindari kesalahpahaman serta memastikan bahwa kepentingan publik tetap terjaga.

(Zakar)

Tags:

Baca Juga

Rekomendasi lainnya