Breaking News

Kejaksaan Agung Periksa Tiga Saksi dalam Kasus Korupsi PT Asuransi Jiwasraya

Liputan08.com Jakarta, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa tiga orang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada periode 2008 hingga 2018.

Ketiga saksi yang diperiksa adalah: 1. FRH, Direktur Utama PT Syailendra Capital. 2. ME, Institutional Equity Sales PT Trimegah Sekuritas. 3. MR, Kasi Penanaman Dana Divisi Keuangan & Investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) tahun 2009 hingga 2024.

“Pemeriksaan ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara atas nama tersangka IR,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum.

Ia menegaskan bahwa Kejaksaan Agung berkomitmen mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara. “Kami akan terus mendalami peran para pihak yang terkait guna mengungkap fakta hukum yang lebih luas,” tambahnya.(6/3/2025)

Kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya sebelumnya telah menyeret sejumlah tersangka terkait pengelolaan dana investasi yang diduga tidak sesuai ketentuan, menyebabkan kerugian keuangan negara yang signifikan.

Pemeriksaan terhadap ketiga saksi ini diharapkan dapat memberikan informasi tambahan yang mendukung penyidikan lebih lanjut.

Tags:

Baca Juga

Rekomendasi lainnya