Breaking News

Kejaksaan Agung Periksa 8 Saksi Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah PT Pertamina

Liputan08.com Jakarta, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa delapan saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero), Sub Holding, serta Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) periode 2018-2023.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., menyatakan bahwa pemeriksaan ini bertujuan memperkuat pembuktian serta melengkapi pemberkasan dalam perkara yang menyeret tersangka YF dan kawan-kawan.

“Kami memeriksa saksi-saksi yang memiliki keterkaitan dengan tata kelola minyak mentah dan produk kilang, baik dari sisi regulasi, pengelolaan, maupun kebijakan yang diterapkan di sektor ini,” ujar Harli Siregar.(6/3/2025)

Berikut adalah delapan saksi yang diperiksa: 1. MP, Direktur Pembinaan Usaha Hilir pada Ditjen Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). 2. ARH, Sub Koordinator Harga Bahan Bakar Minyak pada Ditjen Migas Kementerian ESDM. 3. DM, Kepala Divisi Akuntansi SKK Migas. 4. CMS, Koordinator Subsidi Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi pada Ditjen Migas Kementerian ESDM. 5. AA, Manager QMS PT Pertamina (Persero). 6. ESJ, Staf Analyst Planning PT Pertamina Hulu Rokan. 7. ES, VP Procurement and Contracting PT Pertamina Hulu Rokan WK Rokan. 8. FEP, seorang influencer otomotif.

Pemeriksaan ini menyoroti berbagai aspek dalam pengelolaan minyak mentah dan produk kilang yang diduga bermasalah, termasuk dugaan penyimpangan dalam mekanisme pengadaan dan distribusi.

Kejaksaan Agung akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas guna memastikan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan energi nasional, tambah Harli Siregar.

Hingga berita ini diterbitkan, penyidik masih mendalami peran para saksi dan keterkaitan mereka dalam kasus yang melibatkan PT Pertamina dan KKKS tersebut.

(Zakar)

Tags:

Baca Juga

Rekomendasi lainnya