Breaking News

Polisi Bongkar Jaringan Narkoba Antarprovinsi, 14.000 Butir Ekstasi Diamankan di Jakarta Barat

Liputan08.com Jakarta Barat – Polisi kembali menorehkan prestasi dalam pemberantasan narkotika. Tim gabungan Polsek Kalideres dan Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap jaringan peredaran gelap narkoba lintas provinsi dengan menyita 14.000 butir pil ekstasi yang dikirim dari Pekanbaru ke Jakarta.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi, didampingi Kasatres Narkoba AKBP Chandra Mata Rohansyah dan Kapolsek Kalideres Kompol Arnold Julius Simanjuntak, mengungkapkan bahwa dua tersangka utama, WI (30) dan AS (45), berhasil diamankan dalam penggerebekan di sebuah rumah kontrakan di Jalan Nuri V, Cengkareng Barat. Sementara itu, tiga pelaku lainnya, MA, RT, dan FL, masih dalam pengejaran.

“Kami berhasil mengamankan 14.000 butir ekstasi dengan rincian 13.000 butir berlogo Rolex dan 1.000 butir berlogo Kenzo. Barang ini diduga kuat berasal dari jaringan narkoba antarprovinsi,” ujar Kombes Pol Twedi, (27/2/2025).

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat pada Rabu (5/2/2025) terkait aktivitas mencurigakan di sebuah kontrakan di Cengkareng Barat. Tim Buser Resnarkoba Polsek Kalideres pun bergerak cepat dan menangkap WI di lokasi tersebut.

Saat penggeledahan, polisi menemukan 5.000 butir ekstasi berlogo Rolex yang dikemas dalam dua kantong plastik. Selain itu, dari dompet WI, petugas menemukan resi pengiriman yang mengarah ke Palembang, yang kemudian menjadi petunjuk dalam pengembangan kasus.

Penyelidikan berlanjut hingga ke sebuah kantor jasa pengiriman di Peta Selatan, tempat polisi menemukan 9.000 butir ekstasi yang disembunyikan dalam amplifier dan dikemas rapi dalam peti kayu berlapis plastik hitam.

Berdasarkan hasil interogasi, WI mengaku bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari AS. Polisi segera memburu AS dan berhasil menangkapnya di sebuah kamar kos di Kapuk Kebon Jahe, Cengkareng, pada Minggu (9/2/2025) dini hari.

Dalam pemeriksaan, AS mengaku hanya berperan sebagai kurir yang bertugas mengambil narkotika dari Pekanbaru dan mengirimkannya ke Jakarta atas perintah seorang bandar berinisial MB, yang kini masih dalam pengejaran.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2, Sub Pasal 112 Ayat 2 junto Pasal 132 Ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Polisi kini terus memburu jaringan lain yang terlibat dalam sindikat ini dan mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan aktivitas mencurigakan guna menekan peredaran narkotika di Jakarta.

Tags: ,

Baca Juga

Rekomendasi lainnya