Breaking News

Satgas SIRI Kejagung Tangkap Buronan Kasus Penipuan Rp7,8 Miliar di Surabaya

Liputan08.com Jakarta, — Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) berhasil mengamankan buronan kasus penipuan, Tjoeng Kristanto, pada Selasa, 25 Februari 2025. Buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Surabaya ini ditangkap di Gran Pakuwon Cluster Brisbane Blok JD 12, Surabaya, Jawa Timur, pukul 13.40 WIB.

Tjoeng Kristanto yang berusia 51 tahun diamankan atas tindak pidana penipuan terkait pemesanan barang menggunakan bilyet giro (BG) atas nama Bank Internasional Indonesia (BII) dan Bank SBI Indonesia, yang menyebabkan kerugian korban mencapai Rp7.848.717.720. Kejahatan ini dilakukan pada tahun 2011, dan Tjoeng telah divonis bersalah melalui Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 688 K/PID/2016 tanggal 10 November 2016. Dalam putusan tersebut, ia dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan diwajibkan membayar biaya perkara.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., menyampaikan bahwa proses penangkapan berjalan lancar karena terpidana bersikap kooperatif saat diamankan. “Setelah penangkapan, terpidana langsung diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Surabaya untuk menjalani eksekusi putusan pengadilan,” ujarnya.

Dr. Harli Siregar juga menegaskan komitmen Kejaksaan Agung dalam memburu buronan hukum di seluruh wilayah Indonesia. “Kami tidak akan memberikan ruang aman bagi para buronan. Kepada mereka yang masih berada dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, kami imbau untuk menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegasnya.

Dengan tertangkapnya Tjoeng Kristanto, Kejaksaan Agung menunjukkan keseriusannya dalam menegakkan hukum dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

(Zakar)

Tags: ,

Baca Juga

Rekomendasi lainnya