
Liputan08.com Kodam I Bukit Barisan terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Dalam operasi serentak di tiga provinsi, aparat gabungan berhasil menangkap 10 tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan narkoba jenis sabu-sabu. Barang bukti yang berhasil diamankan mencapai lebih dari 165 gram sabu beserta perlengkapan transaksi narkotika lainnya.
Operasi ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat mengenai maraknya peredaran narkoba di berbagai daerah. Selain itu, adanya dugaan keterlibatan oknum TNI menjadi perhatian khusus bagi Kodam I/BB. Namun, setelah pemeriksaan intensif, tidak ditemukan indikasi anggota TNI terlibat dalam jaringan tersebut.
Rangkaian Penangkapan di Tiga Wilayah
1. Rokan Hulu, Riau (11 Februari 2025)
Unit Intel Kodim 0313/KPR bersama Polsek Tambusai menggerebek sebuah lokasi yang diduga sebagai tempat transaksi narkoba di Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau. Dalam operasi ini, sembilan tersangka berhasil ditangkap. Petugas menyita 41,88 gram sabu, tujuh alat hisap (bong), uang tunai sebesar Rp 589.000, delapan unit sepeda motor, serta sejumlah barang bukti lainnya.
2. Karimun, Kepulauan Riau (12 Februari 2025)
Sehari setelahnya, aparat Kodim 0317/Tbk menangkap seorang pria berinisial EK (48) di Kelurahan Sungai Pasir, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan tujuh paket sabu seberat 105 gram, timbangan digital, plastik klip, serta peralatan lain yang biasa digunakan dalam transaksi narkoba.
3. Labuhanbatu, Sumatera Utara (14 Februari 2025)
Operasi berikutnya dilakukan di tengah perkebunan kelapa sawit di Dusun Aek Nauli, Desa Kampung Padang, Kecamatan Pangkalan, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara. Aparat Kodim 0209/LB berhasil menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkoba. Dari lokasi penangkapan, petugas menyita 19,02 gram sabu, alat hisap, timbangan, serta beberapa barang bukti lainnya.
Kodam I/BB: Tidak Ada Toleransi bagi Narkoba
Seluruh tersangka dan barang bukti telah diserahkan kepada pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut. Pangdam I/Bukit Barisan, Mayjen TNI Rio Firdianto, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir peredaran narkoba, terlebih jika ada keterlibatan oknum TNI.
“Kami bergerak atas instruksi Kasad untuk memberantas narkoba tanpa kompromi. Jika ada anggota TNI yang terbukti terlibat, kami akan mengambil tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.Jumat (15/2/2025)
Keberhasilan operasi ini mendapat apresiasi dari masyarakat yang merasa lebih aman setelah penangkapan tersebut. Warga berharap aparat terus melakukan tindakan berkelanjutan guna memberantas jaringan narkoba hingga ke akarnya.
Edit:Zakar
Tags: 10 Pelaku Ditangkap, Kodam I/BB Gempur Jaringan Narkoba di Tiga Provinsi
Baca Juga
-
16 Okt 2024
Satgas Yonif 641/Bru Jalin Kebersamaan dengan Warga, Bersihkan Lingkungan Sekitar Pos di Jayawijaya
-
07 Des 2024
Pelayanan Paliatif RSUD Ciawi Dipuji Negara-Negara Asia Pasific
-
19 Feb 2025
JAM-Pidum Setujui 14 Kasus Restorative Justice, Termasuk Pencurian di Musi Banyuasin
-
02 Okt 2024
5,5 Juta Kendaraan Sudah Daftar QR Pertalite, Terakhir Kapan?
-
28 Feb 2025
Perkuat Kemitraan, PT Solusi Bangun Indonesia Ajak Pemilik Toko Bangunan Kunjungi Pabrik Narogong
-
31 Okt 2024
PT Hutama Karya Percepat Proyek Jalan Tol Tanjung Pura – Pangkalan Brandan, Perkuat Konektivitas Sumatera Utara
Rekomendasi lainnya
-
23 Nov 2024
Satgas Pamtas RI-PNG Pos Naikere Berikan Layanan Kesehatan dan Bubur Kacang Hijau untuk Warga Desa Sararti, Teluk Wondama
-
12 Apr 2025
Panglima TNI dan Kasad Dianugerahi Wing Kehormatan Penerbang Kelas I oleh TNI AU, Simbol Sinergi Matra Darat dan Udara
-
06 Jan 2025
Satgas Yonif 642/Kps Pos Kout Tahota Berbagi Sembako untuk Warga Distrik Tahota
-
14 Mar 2025
POSE RI Desak Kapolda Sumsel Tindak Tegas Gudang BBM dan CPO Ilegal
-
22 Jan 2025
Kejaksaan Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batanghari Sembilan
-
19 Jan 2025
Polresta Bogor Kota Gagalkan Peredaran 21 Kg Sabu dan 19.950 Butir Ekstasi, Selamatkan 124 Ribu Jiwa