Breaking News

JAM-Pidum Setujui Restorative Justice untuk Dua Kasus Narkotika di Padang

Liputan08.com Jakarta – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui dua pengajuan permohonan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif dalam tindak pidana narkotika. Persetujuan ini diberikan dalam ekspose perkara yang digelar secara virtual pada Jumat, 31 Januari 2025.

Dua kasus yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif berasal dari Kejaksaan Negeri Padang. Kasus pertama melibatkan tersangka Dewi Prihatin alias Dewi binti Syafaruddin, yang didakwa melanggar Primair Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua Pasal 127 Ayat (1) Huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Kasus kedua menjerat tersangka Yahya Soranda Alfatio alias Tio bin Zamzami, yang didakwa melanggar Kesatu Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 atau Kedua Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 atau Ketiga Pasal 127 Ayat (1) Huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009.

JAM-Pidum menjelaskan bahwa persetujuan keadilan restoratif diberikan berdasarkan beberapa pertimbangan. “Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik, para tersangka positif menggunakan narkotika. Selain itu, hasil penyidikan dengan metode know your suspect menunjukkan bahwa mereka tidak terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika dan hanya pengguna akhir,” ujar Prof. Asep Nana Mulyana.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa para tersangka tidak masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan telah dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika, korban penyalahgunaan, atau penyalah guna narkotika berdasarkan asesmen terpadu. “Mereka juga belum pernah menjalani rehabilitasi atau telah menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali, sesuai dengan surat keterangan dari lembaga berwenang,” tambahnya.

Atas dasar itu, Kepala Kejaksaan Negeri Padang diminta untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif. Keputusan ini merujuk pada Pedoman Jaksa Agung No. 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif sebagai pelaksanaan asas Dominus Litis Jaksa.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya kejaksaan dalam memberikan keadilan bagi pecandu narkotika yang tidak terlibat dalam peredaran gelap. “Restorative justice adalah bentuk perlindungan hukum bagi mereka yang memenuhi kriteria rehabilitasi, sehingga keadilan tetap ditegakkan tanpa mengabaikan aspek kemanusiaan,” pungkasnya.

Penulis:Zakar

Tags:

Baca Juga

Rekomendasi lainnya