
Liputan08.com Jakarta – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Asep Nana Mulyana menghadiri upacara “Capacity Building dan Sertifikasi Penanganan Perkara Aset Kripto” pada Senin (3/2/2025) di Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Jakarta. Kegiatan ini bertujuan untuk membekali jaksa dengan pemahaman dan keahlian lebih mendalam terkait mekanisme teknologi blockchain, transaksi aset kripto, serta pola kejahatan kripto yang semakin variatif.
Dalam kesempatan tersebut, JAM-Pidum menekankan pentingnya kompetensi teknis dalam memahami transaksi digital dan menelusuri aliran dana lintas yurisdiksi. Berdasarkan laporan internasional, Indonesia menempati peringkat ketiga dalam Indeks Adopsi Kripto Global 2024 dengan total transaksi mencapai USD 157,1 miliar. Perkembangan ini membawa dua dampak, yaitu meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap inovasi digital dan meningkatnya risiko penyalahgunaan teknologi.
JAM-Pidum menyoroti aliran dana ilegal melalui ekosistem kripto yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp1,3 triliun dalam setahun. “Para pelaku semakin mahir melakukan penipuan investasi berbasis kripto yang merugikan negara dengan menggunakan perangkat digital seperti mixer dan tumbler untuk menghilangkan jejak transaksi, serta cross-chain bridging untuk memindahkan aset antar blockchain tanpa terdeteksi. Tidak cukup jika kita hanya bertumpu pada metode konvensional untuk menyelesaikan perkara ini,” tegasnya.
Pelatihan ini dirancang untuk membekali jaksa dengan tools analisis blockchain dan metode pelacakan aliran dana ilegal, yang dilaksanakan dalam dua tahap:
Tahap I (3–7 Februari 2025): Pelatihan dasar mengenai Fundamental Kripto dan penggunaan Chainalysis Reactor.
Tahap II (April 2025): Pelatihan lanjutan terkait investigasi dan penyitaan aset kripto.
Setiap sesi akan diikuti dengan ujian sertifikasi yang diakui secara global, membuka peluang kerja sama dengan institusi internasional seperti UNODC, Stolen Asset Recovery Initiative (STAR) World Bank, dan Financial Action Task Force (FATF). JAM-Pidum berharap kesempatan ini dapat memperkuat komunikasi antara jaksa dan mitra internasional dalam menghadapi kasus-kasus aset kripto.
Sejak diberlakukannya Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PSK) serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11 Tahun 2023 tentang Aset Kripto, pemerintah terus berupaya menciptakan ekosistem kripto yang aman dan menguntungkan bagi perekonomian. Hal ini sejalan dengan misi ketujuh Asta Cita Prabowo-Gibran tentang reformasi hukum dan pemberantasan kejahatan terorganisir.
“Dengan merespons perubahan regulasi secara tepat, mempelajari teknik investigasi yang efektif, serta menguasai teknologi blockchain, Kejaksaan dapat memastikan bahwa setiap pelanggaran hukum di sektor aset kripto tidak lolos dari jerat hukum. Penegakan hukum yang tegas dan tepat sasaran juga menjadikan Indonesia negara yang aman untuk berbisnis di bidang teknologi,” ujar JAM-Pidum.
Hadir dalam upacara ini Kepala Badan Diklat Kejaksaan RI Dr. Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Pejabat Eselon II dan III Badan Diklat serta Bidang Tindak Pidana Umum, Para Widyaiswara dan Instruktur Chainalysis, serta jaksa peserta Capacity Building dan Sertifikasi Penanganan Perkara Aset Kripto.
Penulis:Zakar
Tags: JAM-Pidum Pastikan Penegakan Hukum di Sektor Aset Kripto dengan Diklat dan Sertifikasi
Baca Juga
-
01 Jan 2025
Pj. Bupati Kabupaten Bogor Bachril Bakri Sampaikan Pesan Harapan dan Komitmen untuk Masyarakat di Awal Tahun 2025
-
11 Feb 2025
Sekda Bogor Dorong PMI Perkuat Transformasi Kebijakan Pelayanan Darah
-
26 Okt 2024
Danpos Bolakme Sampaikan Duka Cita Mendalam dan Berikan Bantuan kepada Keluarga yang Berduka di Distrik Bolakme
-
17 Okt 2024
Pj. Ketua TP-PKK Kabupaten Bogor Tinjau Implementasi Program Pemberdayaan di Desa Citaringgul
-
18 Mar 2025
Maladministrasi dan Dugaan Plagiarisme Krisis Tata Kelola dalam Pemilihan Rektor Universitas Halu Oleo
-
28 Jan 2025
Guru Besar Hukum: Pembaruan KUHAP Harus Utamakan Prinsip Check and Balance
Rekomendasi lainnya
-
08 Feb 2025
Kejati Sumsel Geledah Kantor PUPR dan Sekda Banyuasin dalam Kasus Dugaan Korupsi
-
23 Okt 2024
Kabupaten Bogor Tuan Rumah Livoli Divisi Utama 2024, Dorong Semangat Voli dan Promosi Wisata
-
27 Nov 2024
Dinas Koperasi dan UMKM Dukung Langkah Koperasi Sekber Melalui RAT, Ini Kata HM. Raden Danang Donoroso
-
18 Mar 2025
Kejaksaan Agung Periksa Tiga Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Minyak Mentah PT Pertamina
-
18 Des 2024
Pemkab Bogor Pastikan Stabilitas Harga Jelang Nataru di Pasar Cigombong
-
04 Jan 2025
Tiga Pejabat Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi