
Liputan08.com GROBOGAN – Dalam waktu kurang dari 24 jam, Unit Resmob Polres Grobogan bersama Polsek Penawangan berhasil mengamankan seorang pria berinisial K (32), warga Desa Toko, Kecamatan Penawangan, Kabupaten Grobogan. Ia diduga terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap S (57), warga Desa Kramat, yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Kapolres Grobogan, AKBP Ike Yulianto, dalam konferensi pers di Aula Jananuraga Mapolres Grobogan pada Kamis (30/1/2025) menjelaskan bahwa kejadian terjadi pada Minggu (19/1/2025) sekitar pukul 01.00 WIB.
Berdasarkan hasil penyelidikan, dugaan sementara motif kejadian dipicu ketegangan antara korban dan terduga pelaku, yang merasa keberatan atas kebiasaan korban yang sering menginap di rumahnya.
“Jadi, berawal dari ketegangan tersebut, akhirnya terjadi insiden ini,” ujar AKBP Ike Yulianto.
Dalam kejadian tersebut, korban mengalami luka akibat senjata tajam. Peristiwa ini diketahui oleh seorang saksi yang kemudian melaporkan kejadian ke pihak kepolisian.
Setelah menerima laporan, Unit Resmob Polres Grobogan dan Polsek Penawangan segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku di rumah saudaranya di Desa Lemahputih, Kecamatan Brati, pada pukul 09.10 WIB.
“Saat ini, terduga pelaku sudah diamankan beserta barang bukti untuk proses lebih lanjut,” tambah Kapolres.
Terduga pelaku dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 atau Pasal 351 ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Tags: Kurang dari 24 Jam, Polres Grobogan Tangkap Terduga Pelaku Penganiayaan Berujung Kematian
Baca Juga
-
23 Jan 2025
Kejaksaan RI Torehkan Capaian Gemilang dalam Pemberantasan Korupsi di 100 Hari Kabinet Merah Putih
-
29 Des 2024
Lima Wartawan Palestina Tewas dalam Serangan di Jalur Gaza IDF Diduga Sengaja Menargetkan Jurnalis
-
30 Jan 2025
Polres Purbalingga Tangkap Tiga Pengguna Sabu di Bobotsari Terancam 20 Tahun Penjara
-
09 Des 2024
Kejaksaan Agung Tegaskan Sinergitas dan Integritas dalam Pemberantasan Korupsi pada Hakordia 2024
-
11 Mar 2025
Benteng Padjajaran Izin Alih Fungsi Lahan Puncak Cisarua Sarat Gratifikasi dan Penyalahgunaan Wewenang
-
01 Nov 2024
Dekranasda Kabupaten Bogor Gelar Rakerda 2024: Evaluasi Program dan Strategi Baru untuk Dorong UMKM dan Ekonomi Kreatif
Rekomendasi lainnya
-
11 Okt 2024
Kejaksaan Agung Periksa Dua Saksi Terkait Dugaan Korupsi Pembangunan Tol Japek II Elevated
-
24 Okt 2024
Polres Bogor Tangkap Dua Pelaku Begal di Ciampea Otak Kejahatan Bunuh Diri Sebelum Terungkap
-
13 Nov 2024
Kabar Gembira untuk Warga Perumahan Bogor Asri, Paslon No. 2 Bayu-Musa Janjikan Perbaikan Infrastruktur dan Drainase
-
17 Des 2024
Pemkab Bogor Gelar Gerakan Pangan Murah di Pasar Cibinong untuk Kendalikan Harga Jelang Nataru
-
27 Okt 2024
Ratusan Anggota Pemuda Pancasila Jakarta Timur Gelar Jalan Sehat dan Bagikan Susu Gratis, Rayakan HUT Ke-65 dengan Aksi Damai untuk Pilkada Aman 2024
-
26 Des 2024
Abdullah Nuruz Zaini Terpilih sebagai Ketua Cabang PMII Kota Bogor 2024-2025, Usung Grand Desain “Harmoni Gerakan, Gemilang untuk Masa Depan”