Breaking News

Kurang dari 24 Jam, Polres Grobogan Tangkap Terduga Pelaku Penganiayaan Berujung Kematian

Liputan08.com GROBOGAN – Dalam waktu kurang dari 24 jam, Unit Resmob Polres Grobogan bersama Polsek Penawangan berhasil mengamankan seorang pria berinisial K (32), warga Desa Toko, Kecamatan Penawangan, Kabupaten Grobogan. Ia diduga terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap S (57), warga Desa Kramat, yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Kapolres Grobogan, AKBP Ike Yulianto, dalam konferensi pers di Aula Jananuraga Mapolres Grobogan pada Kamis (30/1/2025) menjelaskan bahwa kejadian terjadi pada Minggu (19/1/2025) sekitar pukul 01.00 WIB.

Berdasarkan hasil penyelidikan, dugaan sementara motif kejadian dipicu ketegangan antara korban dan terduga pelaku, yang merasa keberatan atas kebiasaan korban yang sering menginap di rumahnya.

“Jadi, berawal dari ketegangan tersebut, akhirnya terjadi insiden ini,” ujar AKBP Ike Yulianto.

Dalam kejadian tersebut, korban mengalami luka akibat senjata tajam. Peristiwa ini diketahui oleh seorang saksi yang kemudian melaporkan kejadian ke pihak kepolisian.

Setelah menerima laporan, Unit Resmob Polres Grobogan dan Polsek Penawangan segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku di rumah saudaranya di Desa Lemahputih, Kecamatan Brati, pada pukul 09.10 WIB.

“Saat ini, terduga pelaku sudah diamankan beserta barang bukti untuk proses lebih lanjut,” tambah Kapolres.

Terduga pelaku dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 atau Pasal 351 ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Tags: ,

Baca Juga

Rekomendasi lainnya