Breaking News

JAM-Pidum Setujui 17 Kasus Narkotika Diselesaikan dengan Restorative Justice

liputan08.com Jakarta – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui 17 pengajuan penyelesaian perkara tindak pidana narkotika melalui mekanisme restorative justice dalam ekspose perkara yang digelar secara virtual. Keputusan ini diambil berdasarkan asesmen yang menegaskan bahwa para tersangka adalah pengguna narkotika, bukan bagian dari jaringan peredaran gelap.

“Para tersangka dikategorikan sebagai pecandu atau korban penyalahgunaan narkotika yang berhak mendapatkan rehabilitasi, sesuai dengan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021,” ujar JAM-Pidum dalam keterangannya, Jumat (31/1/2025).

Para tersangka yang mendapatkan persetujuan restorative justice berasal dari berbagai daerah, di antaranya Bantul, Kabupaten Gorontalo, Muaro Jambi, Semarang, Kabupaten Bekasi, Kuningan, Tanggamus, Bengkalis, Bukittinggi, Padang, dan Palembang.

Beberapa alasan utama yang mendasari keputusan ini meliputi hasil pemeriksaan laboratorium yang membuktikan mereka positif menggunakan narkotika, status mereka sebagai pengguna terakhir (end user) tanpa keterlibatan dalam jaringan peredaran narkotika, serta riwayat yang menunjukkan mereka tidak pernah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Selain itu, mereka tidak berperan sebagai bandar, pengedar, maupun kurir narkotika.

JAM-Pidum menegaskan bahwa para Kepala Kejaksaan Negeri yang menangani perkara ini diminta untuk segera menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif. “Restorative justice ini menjadi wujud implementasi asas Dominus Litis Jaksa, dengan menitikberatkan pendekatan rehabilitatif bagi korban penyalahgunaan narkotika,” tutupnya.

Tags:

Baca Juga

Rekomendasi lainnya