
Liputan08.com – Bekasi, 30 Januari 2025 Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Surabaya (FH Ubhara) kembali menunjukkan komitmennya dalam menjawab tantangan hukum kepailitan dengan menggelar seminar bertajuk “Peluang dan Ancaman Kepailitan dalam Dunia Usaha”. Acara ini menghadirkan berbagai pakar hukum dan akademisi yang membahas secara mendalam dampak kepailitan serta strategi mitigasi yang dapat diterapkan oleh dunia usaha.
Pentingnya Peran Perguruan Tinggi dalam Hukum Kepailitan
Dalam sambutannya, Prof. Dr. St. Laksanto Utomo, S.H., M.Hum. menegaskan bahwa perguruan tinggi memiliki peran strategis dalam mengembangkan pendidikan dan penelitian di bidang hukum kepailitan.
“Perguruan tinggi harus memastikan bahwa kurikulum hukum kepailitan tidak hanya berbasis teori, tetapi juga mencakup studi kasus nyata agar mahasiswa memahami bagaimana hukum kepailitan diterapkan dalam dunia bisnis. Selain itu, penelitian hukum yang dilakukan dapat berkontribusi dalam menyempurnakan regulasi kepailitan serta memberikan solusi bagi berbagai permasalahan yang muncul dalam praktik,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya kerja sama antara akademisi dan dunia industri. “Perguruan tinggi dapat menjembatani dunia akademik dan industri dengan mengadakan seminar, pelatihan, dan kerja sama dengan praktisi hukum serta pelaku bisnis. Dengan demikian, hukum kepailitan dapat diterapkan secara lebih efektif dan berkeadilan di tengah dinamika ekonomi yang terus berkembang,” tambahnya.
Kepailitan: Peluang atau Ancaman?
Dalam diskusi panel, Dr. Azet Hutabarat, S.H., M.H. membahas bagaimana restrukturisasi dapat menjadi strategi penyelamatan perusahaan yang terancam pailit.
“Restrukturisasi merupakan upaya untuk menyelamatkan perusahaan dari kepailitan dengan melakukan perubahan dalam aspek keuangan, operasional, dan manajerial. Tujuannya adalah untuk mengembalikan kesehatan finansial perusahaan, meningkatkan efisiensi, serta memastikan kelangsungan bisnis agar tetap berjalan,” jelasnya.
Ia juga menyoroti mekanisme Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sebagai solusi bagi perusahaan yang masih memiliki potensi untuk kembali sehat. “PKPU memberikan waktu bagi perusahaan untuk merestrukturisasi utangnya dan melakukan negosiasi dengan para kreditur agar bisa mendapatkan kesepakatan pembayaran yang lebih ringan atau fleksibel. Namun, agar PKPU efektif, diperlukan kerja sama yang baik antara perusahaan, kreditur, serta pihak-pihak terkait,” tuturnya.
Di sisi lain, Ragan V. Antariksa, S.H., M.Kn. menekankan pentingnya mekanisme pencegahan kepailitan melalui manajemen keuangan yang baik dan kebijakan hukum yang mendukung.
“Salah satu langkah utama dalam mencegah kepailitan adalah dengan melakukan analisis keuangan secara berkala untuk mengidentifikasi potensi masalah sebelum menjadi krisis. Selain itu, perusahaan perlu menerapkan strategi restrukturisasi utang lebih awal jika mulai mengalami kesulitan likuiditas,” paparnya.
Ia juga menyoroti peran Good Corporate Governance (GCG) dalam mencegah kepailitan. “Transparansi dalam laporan keuangan dan tata kelola perusahaan yang baik sangat penting dalam menjaga kepercayaan investor serta kreditur,” tambahnya.
Peran Akademisi dalam Mengembangkan Hukum Kepailitan
Sementara itu, Dr. Lenny Nadriana, S.H., M.H. menyoroti pentingnya peran perguruan tinggi dalam membumikan hukum kepailitan agar lebih dipahami dan diterapkan secara efektif di dunia industri.
“Perguruan tinggi harus mencetak lulusan yang tidak hanya memahami aspek teoritis hukum kepailitan tetapi juga mampu mengaplikasikannya dalam praktik bisnis. Kurikulum harus disesuaikan dengan kebutuhan industri, termasuk pemahaman tentang restrukturisasi perusahaan, mekanisme PKPU, serta regulasi kepailitan yang terus berkembang,” jelasnya.
Lebih lanjut, Dr. Joko Sriwidodo, S.H., M.H., M.Kn. mengingatkan bahwa dalam hukum kepailitan, baik debitor maupun kreditor dapat menghadapi ancaman pidana jika terbukti melakukan tindakan yang melanggar hukum.
“Debitor dapat dikenai sanksi pidana jika terbukti menyembunyikan aset, memalsukan laporan keuangan, atau melakukan tindakan curang lainnya. Sementara itu, kreditor juga bisa terkena ancaman pidana jika melakukan pemaksaan atau manipulasi proses kepailitan,” terangnya.
Hukum Korporasi dan Kepailitan
Dalam sesi selanjutnya, Prof. Dr. Alum Simbolon, S.H., M.Hum. menjelaskan bahwa hukum korporasi memiliki keterkaitan erat dengan kepailitan karena mengatur berbagai aspek dalam kehidupan suatu perusahaan.
“Tata kelola perusahaan yang baik dan kepatuhan terhadap regulasi keuangan adalah kunci dalam mencegah kepailitan. Jika sebuah perusahaan mengalami kebangkrutan, hukum korporasi juga berperan dalam menentukan mekanisme penyelesaian utang serta perlindungan terhadap hak-hak kreditur dan pemegang saham,” jelasnya.
Menurutnya, pemahaman yang baik tentang hukum korporasi sangat penting bagi pelaku bisnis dalam mengelola risiko kepailitan serta memastikan keberlanjutan usaha mereka.
Dampak Kepailitan bagi Industri
Dalam sesi terakhir, Dr. Erwin Syahruddin, S.H., M.H. mengungkapkan bahwa beberapa sektor industri lebih rentan terhadap kepailitan, seperti manufaktur, konstruksi, perbankan, dan ritel.
“Sektor-sektor ini sangat bergantung pada arus kas dan stabilitas ekonomi. Ketergantungan mereka pada pembiayaan eksternal serta fluktuasi pasar membuat mereka lebih rentan terhadap kepailitan,” ujarnya.
Ia juga menyoroti penyalahgunaan proses kepailitan yang kerap terjadi di Indonesia. “Banyak ditemukan kasus di mana debitor sengaja mengajukan kepailitan untuk menghindari kewajiban, atau kreditor menggunakan proses ini untuk mengambil alih aset secara tidak adil. Hal ini menyebabkan ketidakadilan bagi pihak-pihak yang seharusnya mendapatkan haknya,” paparnya.
Kesimpulan
Seminar yang berlangsung selama dua jam ini memberikan wawasan mendalam tentang peluang dan ancaman kepailitan dalam dunia usaha. Para pembicara sepakat bahwa kepailitan bukan hanya ancaman tetapi juga peluang bagi pihak yang mampu mengelola strategi bisnis dengan baik. Dengan dukungan regulasi yang kuat, transparansi keuangan, serta pemahaman yang mendalam tentang hukum kepailitan, perusahaan dapat menghindari risiko kebangkrutan dan tetap bertahan dalam persaingan industri yang semakin ketat.
FH Ubhara diharapkan terus berperan dalam mengembangkan kajian hukum kepailitan agar dapat memberikan solusi yang lebih adaptif bagi dunia usaha, akademisi, dan pemerintah dalam menghadapi tantangan ekonomi di masa depan.
Editor:
Ali Wardana
Baca Juga
-
10 Des 2024
Wamen Transmigrasi Viva Yoga Ajak Generasi Muda Aktif Berpolitik
-
02 Nov 2024
Optimalisasi Peran Forum Anak untuk Wujudkan Kabupaten Bogor Layak Anak
-
22 Okt 2024
Polisi Berhasil Ungkap Komplotan Pelaku Perampokan Indomaret di Ogan Ilir
-
18 Mar 2025
Pemkab Bogor Gelar Forum Konsultasi Publik RPJMD 2025-2029 Jaro Ade Bogor Harus Dibangun Sesuai Kebutuhan Masyarakat
-
26 Des 2024
Kepala Desa Waspada! Penggunaan Dana Desa untuk Desa Digital Kini Diperketat
-
25 Nov 2024
Pimpin Apel Tim Kesehatan Dukung Pilkada Serentak 2024, Ini Kata Sekda Ajat Rochmat Jatnika
Rekomendasi lainnya
-
02 Okt 2024
Sultan Najamudin Terpilih sebagai Ketua DPD RI Periode 2024-2029
-
16 Apr 2025
Kejati Sumsel Gerebek Kantor PT MB, Temukan Sudah Tidak Beroperasi
-
13 Nov 2024
JAM-Intelijen Hadiri Apel Gelar Pasukan Penegakan Hukum 2024 di Mabes TNI Cilangkap untuk Dukung Indonesia Maju
-
15 Des 2024
TNI-Polri Bersinergi Dirikan Tempat Pengungsian untuk Korban Kebakaran di Yalimo Papua
-
06 Mar 2025
Kejaksaan Agung Periksa Tiga Saksi dalam Kasus Korupsi PT Asuransi Jiwasraya
-
02 Mar 2025
Jembatan Cipicung Ambruk Bupati Bogor Gunakan Dana Pribadi Demi Warga