Breaking News

Razia Rutin di Rutan Rengat: Upaya Tegas Berantas Narkoba dan Barang Terlarang

Liputan08.com INHU – Sebagai tindak lanjut arahan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Riau, Maizar, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, menggelar razia kamar hunian warga binaan pada Selasa (21/01). Kegiatan ini merupakan bagian dari program akselerasi pemberantasan narkoba dan penipuan di lingkungan pemasyarakatan.

Dipimpin langsung oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka.KPR) Wan Rezwanda, razia diikuti oleh pejabat struktural dan seluruh personel pengamanan. Razia rutin ini bertujuan mencegah masuknya barang-barang terlarang ke blok hunian, sekaligus menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif di Rutan Rengat.

Dalam arahannya, Wan Rezwanda menekankan pentingnya pelaksanaan razia yang aman, tertib, dan humanis.

“Paradigma Sistem Pemasyarakatan kini telah berubah. Kami ingin meningkatkan kualitas kepribadian dan kemandirian warga binaan agar mereka menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana. Oleh karena itu, razia harus dilakukan dengan mengedepankan sikap humanis,” ujarnya.

Melalui kegiatan ini, diharapkan Rutan Rengat dapat menciptakan lingkungan yang bebas dari penyalahgunaan narkoba sekaligus mendukung reformasi pemasyarakatan.

“Kami terus berkomitmen mencegah dan menanggulangi peredaran barang-barang terlarang di dalam rutan,” tambah Wan Rezwanda.

Dengan razia yang rutin dilakukan, Rutan Rengat menunjukkan komitmen nyata dalam mendukung upaya pemberantasan narkoba dan menjaga keamanan di lingkungan pemasyarakatan. Program ini sejalan dengan visi Ditjenpas untuk mewujudkan sistem pemasyarakatan yang lebih baik dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.

Tags:

Baca Juga

Rekomendasi lainnya