Liputan08.com Jakarta Barat — Polsek Tambora, Jakarta Barat, berhasil mengungkap kasus kekerasan yang melibatkan dua orang pelaku berinisial MAR (34) dan MAN (21) dengan korban seorang pria berusia 39 tahun berinisial RY.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat sore, 17/1/2025, Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Kompol Donny agung harvida S.E., S.I.K., M.A. didampingi Kanit reskrim Iptu Sudrajat Djumantara S.Tr.K., S.I.K., M.Si. memaparkan kronologi lengkap kasus tersebut.
Insiden ini terjadi di Jalan Kerendang Tengah, Kelurahan Kerendang, Kecamatan Tambora pada selasa, 17 desember 2024
Bermula ketika korban RY sedang memanaskan motor miliknya sekitar pukul 23.50 WIB.
Motor itu rencananya akan dijual melalui transaksi COD (Cash On Delivery) dengan calon pembeli. Namun, aksi memanaskan motor tersebut mendapat protes keras dari salah satu pelaku berinisial MAR (34).
“Pelaku MAR meneriaki korban dengan mengatakan, ‘Woi, jangan ganggu, ini berisik!’,” ujar Kompol Donny Agung.
Meskipun korban mencoba menjelaskan bahwa tidak ada yang pernah komplain sebelumnya, MAR tetap melanjutkan protesnya dengan menyatakan, ‘Sekarang gue yang komplain!’
Situasi memanas ketika pelaku MAR melempar botol minuman ke arah korban, yang memicu cekcok di antara keduanya. MAR kemudian memukul korban dengan tangan kosong.
Aksi Kekerasan yang Berujung Luka Tusuk
Dalam situasi yang semakin panas, pelaku kedua, MAN (21), ikut campur dengan mengambil sebilah pisau dari warung minuman terdekat.
MAN menggunakan pisau tersebut untuk menusuk korban sebanyak dua kali di bagian punggung.
Korban yang terluka sempat terjatuh dan merasakan darah mengalir di punggungnya.
Ia segera ditolong oleh istrinya dan dilarikan ke Puskesmas Tambora. Namun, kondisi luka yang cukup serius membuat korban dirujuk ke Rumah Sakit Tarakan untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.
Setelah menerima laporan dari keluarga korban, Unit Reskrim Polsek Tambora segera melakukan penyelidikan.
Kedua pelaku berhasil diamankan di lokasi berbeda. MAN sempat melarikan diri ke daerah Banten sebelum kembali ke Jakarta untuk berniat meminta maaf kepada korban.
Namun, sebelum rencananya terlaksana, pelaku sudah ditangkap oleh kepolisian.
“Pelaku mengakui perbuatannya saat diinterogasi dan kini keduanya telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Kapolsek.
Barang bukti berupa sebilah pisau bergagang kayu, pakaian korban, dan tas milik korban juga telah diamankan.
Donny menambahkan bahwa kondisi korban saat ini sudah membaik dan kembali ke rumah untuk beraktivitas seperti biasa.
Motif kekerasan ini diduga dipicu oleh ketidaknyamanan pelaku terhadap suara motor korban yang dianggap berisik pada malam hari.
“Tidak ada indikasi pelaku dalam pengaruh alkohol saat kejadian. Pelaku hanya merasa terganggu oleh suara motor,” ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya, Kedua pelaku dijerat dengan pasal tentang tindak kekerasan secara bersama-sama terhadap orang, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Kejadian ini menjadi peringatan keras tentang pentingnya menyelesaikan perbedaan secara damai tanpa kekerasan.
Polisi mengimbau masyarakat untuk melaporkan segala potensi konflik kepada pihak berwajib agar dapat dimediasi sebelum menimbulkan insiden yang merugikan banyak pihak.
Tags: Berselisih Hingga Tusuk Punggung Tetangga Secara Bertubi, Dua Pria Ditangkap Polsek Tambora
Baca Juga
-
25 Des 2024
Wamenpar Bersama Pemkab Bogor Pantau Langsung Kesiapan Fasilitas dan Keamanan Wisata Taman Safari Selama Liburan Nataru
-
25 Nov 2024
Jaksa Agung dan Menteri Imigrasi Bahas Transfer of Prisoner dan Penanganan Over Kapasitas Lapas
-
14 Jan 2025
Satgas Yonif 642/Kps Hadirkan Kepedulian: Bantu Proses Pemakaman Warga di Teluk Bintuni
-
16 Des 2024
Pemkab Bogor Raih Penghargaan Indeks Reformasi Hukum 2024, Peringkat Kedua Nasional
-
30 Nov 2024
Bamsoet Dukung Film Nasional sebagai Penguat Identitas dan Ekonomi
-
18 Jan 2025
Satgas Yonif 642/Kps Pererat Tali Persaudaraan di Distrik Tomage, Fakfak
Rekomendasi lainnya
-
27 Nov 2024
Satgas Yonif 323 Kostrad Dukung Perekonomian Warga Dengkibuma Melalui Program ROSITA
-
11 Jan 2025
Babinsa Kendalrejo Bantu Petani Atasi Krisis Air dengan Sistem Pompanisasi
-
31 Des 2024
Perbedaan Status Tanah Kementerian Kehutanan dan Tanah Perhutani
-
17 Des 2024
Rutan Kelas IIB Rengat Gelar Razia Blok Hunian, Tegaskan Komitmen Zero Halinar
-
02 Des 2024
DEMA UIKA Bogor Audiensi dengan Kapolresta Kota Bogor Bahas Penanganan Judi Online
-
04 Nov 2024
JAM-Pidum Setujui 16 Kasus Diselesaikan Lewat Restorative Justice, Termasuk Kasus Penadahan di Subang