Breaking News

Sat Resnarkoba Polresta Banyumas Amankan Pelaku Penyalahgunaan Psikotropika di Sumbang

Liputan08.com Banyumas – Sat Resnarkoba Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan psikotropika dan obat keras tanpa izin di Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas. Pelaku berinisial CHD alias Ceye (31), warga setempat, ditangkap di sebuah rumah di Grumbul Karangtengah Wetan, Desa Banteran, Kamis (9/1/2025) sekitar pukul 14.00 WIB.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan menindaklanjuti laporan masyarakat ke Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Banyumas.

“Saat diamankan, pelaku kedapatan membawa barang bukti berupa 27 butir obat berkemasan warna silver bertuliskan ‘Mersi Alprazolam Tablet 1 mg’, yang diduga sebagai psikotropika, serta 30 butir obat keras daftar G berkemasan warna silver dengan garis hijau dan kuning. Obat-obatan tersebut ditemukan dalam tas gendong milik pelaku. Menurut pengakuannya, barang tersebut diperoleh dari temannya,” jelas Kompol Willy.

CHD kini diamankan di Mapolresta Banyumas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku diduga melanggar Pasal 62 Undang-Undang RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik ilegal yang melibatkan obat-obatan keras tanpa keahlian dan kewenangan. Pihak kepolisian mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi untuk memberantas penyalahgunaan psikotropika di wilayah Banyumas.

Tags:

Baca Juga

Rekomendasi lainnya