Breaking News

Jaksa Agung dan Ketua Komisi Kejaksaan RI Teken Nota Kesepahaman untuk Tingkatkan Sinergi

Liputan08.com Jakarta, 16 Januari 2025 – Jaksa Agung ST Burhanuddin bersama Ketua Komisi Kejaksaan RI Pujiyono Suwadi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) Nomor: NK-01/KK/1/2025 pada penutupan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kejaksaan RI Tahun 2025. Penandatanganan yang berlangsung di Gedung Kejaksaan Agung ini bertujuan mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi kedua lembaga melalui koordinasi dan sinergi yang lebih erat.

Dalam Nota Kesepahaman ini, kedua pihak sepakat untuk berkolaborasi dalam berbagai bidang, termasuk pertukaran data dan informasi, penguatan kelembagaan, peningkatan kompetensi sumber daya manusia, dan kerja sama lainnya yang relevan. MoU ini berlaku selama tiga tahun sejak ditandatangani, dengan opsi perpanjangan melalui kesepakatan bersama.

“Nota Kesepahaman ini menjadi landasan penting bagi Kejaksaan RI dan Komisi Kejaksaan RI dalam melaksanakan tugas pengawasan, pemantauan, dan penilaian kinerja jaksa serta pegawai kejaksaan. Harapannya, sinergi ini akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi kami,” ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Ketua Komisi Kejaksaan RI Pujiyono Suwadi menyatakan hal senada, “Kerja sama ini membuka ruang bagi kedua lembaga untuk meningkatkan profesionalitas dan transparansi. Dengan monitoring tahunan, kami dapat memastikan pelaksanaannya sesuai harapan.”

Dalam kesempatan tersebut, juga ditegaskan bahwa Nota Kesepahaman sebelumnya, yaitu Nomor: KEP-099/A/JA/05/2011 dan Nomor: KEP-05/H/HJW/12/2012, resmi dinyatakan tidak berlaku. MoU baru ini diharapkan menjadi acuan yang lebih relevan dan komprehensif.

“Kami akan terus memonitor pelaksanaan Nota Kesepahaman ini dan siap melakukan musyawarah jika ada kendala, baik akibat keadaan kahar maupun tantangan lainnya,” tambah Kepala Pusat Penerangan Hukum, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum.

Kesepakatan ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola kelembagaan kedua pihak dan memberikan manfaat signifikan dalam pelaksanaan tugas serta fungsi masing-masing.

Edit:Zakar

Tags:

Baca Juga

Rekomendasi lainnya