Liputan08.com Jakarta, 14 Januari 2025 – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menahan seorang Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Sumatera Selatan berinisial RS, yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Surabaya. Penahanan dilakukan atas dugaan keterlibatan RS dalam kasus suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara pidana Ronald Tannur.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., penahanan dilakukan setelah ditemukan bukti yang cukup. “Kami menetapkan RS sebagai tersangka berdasarkan bukti kuat terkait tindak pidana korupsi berupa suap dan gratifikasi. Saat ini, RS telah ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” ujar Harli Siregar dalam keterangannya.
Kronologi Perkara
Kasus ini bermula saat Lisa Rachmat, pengacara Ronald Tannur, meminta bantuan ZR untuk memperkenalkan dirinya kepada RS dengan tujuan memengaruhi komposisi majelis hakim yang akan menangani perkara tersebut. Setelah pertemuan itu, RS diduga menyusun susunan majelis hakim sesuai permintaan, yang terdiri dari Erintuah Damanik sebagai Ketua, serta Heru Hanindyo dan Mangapul sebagai anggota.
Pada tanggal 1 Juni 2024, Lisa Rachmat diduga menyerahkan uang sebesar SGD 140.000 kepada Erintuah Damanik, yang kemudian dibagikan kepada anggota majelis hakim lainnya. RS juga diduga menerima bagian sebesar SGD 43.000 dari transaksi tersebut.
Harli Siregar menambahkan bahwa total uang yang ditemukan dalam penggeledahan terkait perkara ini mencapai lebih dari Rp21 miliar. “Tim penyidik berhasil menyita uang dalam berbagai mata uang, baik rupiah maupun asing, serta barang bukti elektronik yang relevan,” jelasnya.
Pasal yang Dilanggar
Tersangka RS dijerat dengan Pasal 12 huruf c, Pasal 12 B, Pasal 6 ayat (2), dan sejumlah pasal lainnya dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penahanan RS dilakukan dengan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-01/F.2/Fd.2/01/2025. Selain itu, penggeledahan dilakukan di dua lokasi tempat tinggal RS, yaitu di Cempaka Putih, Jakarta Pusat, dan Palembang.
“Ini adalah langkah tegas dari Kejaksaan Agung untuk memastikan integritas di lembaga peradilan. Kami akan terus mendalami kasus ini dan membawa semua pihak yang terlibat ke muka hukum,” tutup Harli Siregar.
Tags: Kejaksaan Agung Tahan Hakim Tinggi Sumatera Selatan dalam Kasus Suap dan Gratifikasi
Baca Juga
-
31 Okt 2024
PT Hutama Karya Percepat Proyek Jalan Tol Tanjung Pura – Pangkalan Brandan, Perkuat Konektivitas Sumatera Utara
-
12 Jan 2025
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Chasing Bogor Run 2025 Momentum Tingkatkan Olahraga dan Pariwisata
-
13 Des 2024
Presiden Prabowo Dukung Perubahan Sistem Demokrasi Bamsoet Soroti Dampak Politik Transaksional
-
27 Nov 2024
Jaya Sempurna Alam Kembali Dipercaya Selenggarakan Doa Bersama untuk Pilkada Bogor 2024
-
17 Des 2024
Satgas Yonif 641/Bru Pererat Hubungan dengan Warga Papua Lewat Anjangsana dan Pembagian Sembako
-
02 Okt 2024
Wakil Ketua DPRD Bogor Tantang Bupati Bogor Selanjutnya Cabut Perbup 60
Rekomendasi lainnya
-
08 Okt 2024
Kejaksaan Agung Periksa Saksi Terkait Kasus Korupsi dan TPPU PT Duta Palma
-
15 Jan 2025
Kodim 0735/Surakarta Dukung Penuh Program MBG untuk Gizi Anak dan Ibu di Kota Solo
-
05 Nov 2024
Pemkab Bogor Gelar Festival Catur Pelajar 2024, Dorong Minat dan Bakat Generasi Muda dalam Olahraga Catur
-
04 Nov 2024
Ibu Ronald Tannur Jadi Tersangka Suap di PN Surabaya, Kejagung Ungkap Kronologi Kasus
-
01 Jan 2025
Polres Metro Jakarta Barat Amankan Tujuh Remaja dan Tiga Senjata Tajam dalam Upaya Cegah Tawuran Pasca Malam Tahun Baru
-
02 Nov 2024
Optimalisasi Peran Forum Anak untuk Wujudkan Kabupaten Bogor Layak Anak