Breaking News

Kejaksaan Agung Periksa Tiga Saksi Kasus Korupsi Tata Niaga Timah

Liputan08.com Jakarta – Kejaksaan Agung, melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), memeriksa tiga saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada tahun 2015–2022. Pemeriksaan ini dilakukan pada Senin (13/1/2025).

Ketiga saksi yang diperiksa adalah:
1.BPH, Kepala Divisi KL3H periode 1 Januari–2 Januari 2022.
2.CIR, Kepala Bidang Reklamasi dan Pasca Tambang periode 6 Maret 2020 hingga saat ini.
3.RHD, Kepala Bidang Reklamasi dan Pasca Tambang periode 1 Juli 2019–5 Maret 2020.

Ketiga saksi tersebut dimintai keterangan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara dugaan korupsi yang melibatkan tersangka korporasi PT Refined Bangka Tin dan pihak lainnya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., menyatakan, “Pemeriksaan saksi ini merupakan langkah penting untuk mengungkap lebih jelas dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah. Kami berkomitmen untuk menyelesaikan perkara ini secara transparan dan profesional.”

Harli menambahkan bahwa upaya penyidikan terus dilakukan untuk memastikan semua pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum.

“Semua proses ini bertujuan untuk memperkuat pembuktian hukum, sehingga pemberkasan kasus bisa segera dirampungkan dan diajukan ke pengadilan,” ujarnya.

Penyidikan perkara ini menyoroti dugaan penyimpangan yang terjadi dalam pengelolaan komoditas timah di PT Timah Tbk selama tujuh tahun terakhir, yang dinilai merugikan negara.

Tags:

Baca Juga

Rekomendasi lainnya