Breaking News

DPMD Kabupaten Bogor Diterpa Isu KKN Renovasi dan Pengadaan Mebel Diduga Sarat Penyimpangan

Liputan08.com Bogor, – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bogor tengah menjadi sorotan terkait dua dugaan kasus Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Dugaan tersebut mencuat pada proyek renovasi gedung kantor dan pengadaan mebel untuk pemerintah desa (Pemdes) se-Kabupaten Bogor dengan total anggaran mencapai puluhan miliar rupiah.

Proyek renovasi gedung kantor DPMD, termasuk interior, senilai Rp 2,8 miliar menuai kritik lantaran pelaksanaannya tidak melibatkan konsultan pengawas. Selain itu, material yang digunakan disinyalir tidak memenuhi standar kualitas holo. Renovasi ini dilakukan oleh CV. Baris Sinar Abadi, dengan sumber dana dari APBD Kabupaten Bogor tahun anggaran 2024.

Sekretaris DPMD Kabupaten Bogor, Dede Armansyah, membantah keras tudingan tersebut. Ia menegaskan bahwa pengawasan tetap dilakukan meski tidak menggunakan jasa konsultan pengawas.

“Kegiatan kemarin dilakukan pengawasan, tidak benar kalau tidak dilakukan pengawasan. Pengawasan langsung dilakukan oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan),” ujar Dede saat dihubungi wartawan, Senin (13/1/2025).

Meski demikian, Dede mengakui bahwa tidak ada aturan wajib menggunakan konsultan pengawas untuk proyek renovasi gedung. “Holo yang digunakan juga sudah sesuai standar,” tambahnya.

Selain renovasi, pengadaan mebel untuk Pemdes dengan anggaran sebesar Rp 33,1 miliar juga menjadi perhatian publik. Dugaan adanya mark-up besar-besaran pada harga barang mebel yang mencapai dua kali lipat harga normal mencuat berdasarkan investigasi di lapangan. Barang tersebut diadakan melalui e-Katalog dengan penyedia jasa PT Karya Mitra Seraya (KMS).

Beberapa Kepala Desa yang menerima bantuan mebel mengungkapkan bahwa harga yang ditetapkan jauh lebih mahal dibanding harga pasaran. Bahkan, beberapa barang dengan tipe dan merek yang sama memiliki selisih harga hingga dua kali lipat.

“Kualitasnya memang berbeda, tetapi kalau harganya dua kali lipat dari harga normal, saya tidak tahu soal itu,” ujar Dede Armansyah menanggapi dugaan mark-up.

Dede juga berdalih bahwa kenaikan harga terjadi karena penyedia jasa kesulitan memenuhi permintaan 416 Pemdes di Kabupaten Bogor dalam waktu singkat. Proyek ini ditargetkan selesai sebelum 31 Desember 2024.

Dugaan lain yang mencuat adalah ketidaksesuaian informasi yang disampaikan DPMD dengan fakta di lapangan. Beberapa Kepala Desa menyebut barang yang diterima tidak sesuai dengan apa yang dijanjikan. Kondisi ini semakin menguatkan dugaan bahwa pengadaan tersebut sarat praktik KKN yang melibatkan oknum pejabat dan penyedia jasa.

Kasus ini mendapat perhatian serius dari masyarakat dan pemerhati anti-korupsi yang mendesak agar dilakukan investigasi menyeluruh. Jika benar ada indikasi mark-up dan penyalahgunaan wewenang, kerugian negara diperkirakan mencapai miliaran rupiah.

“Ini harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Jangan sampai uang rakyat dijadikan bancakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” ujar salah satu aktivis anti-korupsi yang enggan disebutkan namanya.

Kasus ini menjadi tantangan besar bagi Kabupaten Bogor yang dikenal dengan slogan “Bumi Tegar Beriman.” Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran publik kini menjadi sorotan utama masyarakat.

Penulis :Sahrul
Edit:Zakar

Tags:

Baca Juga

Rekomendasi lainnya