Breaking News

Kejaksaan Agung Periksa Dua Saksi Dugaan Korupsi Tata Niaga Timah PT Timah Tbk

Liputan08.com Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa dua saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada periode 2015-2022. Pemeriksaan dilakukan pada Jumat (10/1) di Jakarta.

Kedua saksi tersebut adalah:
1.AS, Kepala Divisi Akuntansi PT Timah Tbk periode September 2017 hingga Oktober 2019.
2.NBP, Karyawan PT Timah Tbk sekaligus Kepala Bidang Perencanaan Pengelolaan pada periode 2015 hingga 2017.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., menjelaskan bahwa pemeriksaan ini bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam penyidikan.

“Pemeriksaan saksi merupakan bagian dari proses hukum untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk. Ini penting untuk memastikan penanganan perkara berjalan secara transparan dan akuntabel,” ujar Harli.

Kasus ini menyoroti dugaan korupsi yang melibatkan Tersangka Korporasi PT Refined Bangka Tin dkk, yang disebut memiliki peran dalam tata kelola timah di wilayah IUP PT Timah Tbk selama tujuh tahun terakhir.

Sementara itu, M. Irwan Datuiding, S.H., M.H., Kepala Bidang Media dan Kehumasan Kejaksaan Agung, menambahkan bahwa pihaknya terus berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk korupsi yang merugikan negara.

“Kami akan terus melakukan penyidikan mendalam dan tidak segan memanggil pihak-pihak terkait untuk memberikan keterangan,” tegas Irwan.

Pemeriksaan saksi ini diharapkan dapat memperjelas konstruksi kasus yang melibatkan salah satu perusahaan tambang terbesar di Indonesia.

Tags:

Baca Juga

Rekomendasi lainnya