
Liputan08.comĀ Jakarta – Kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan gratifikasi yang menyeret nama Gregorius Ronald Tannur memasuki babak baru. Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) menyerahkan dua tersangka, LR dan MW, beserta barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 8 Januari 2025.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., menyampaikan bahwa proses ini menjadi langkah penting dalam menuntaskan kasus yang diduga melibatkan penyerahan uang suap senilai Rp1,5 miliar dan ratusan ribu dolar Singapura.
“Kasus ini menunjukkan bahwa siapa pun yang terlibat dalam tindak pidana korupsi akan kami tindak tegas. Tim Jaksa Penuntut Umum segera mempersiapkan surat dakwaan untuk diajukan ke Pengadilan Tipikor,” tegas Harli di Jakarta.
Rangkaian Kasus yang Menggegerkan
Dalam dakwaan, Tersangka LR disebut menjadi penghubung dalam pengurusan perkara Ronald Tannur. MW, dengan arahan LR, menyerahkan uang suap dalam bentuk tunai dan mata uang asing. Salah satu penyerahan uang sebesar 140.000 SGD terjadi di Bandara Ahmad Yani Semarang. Uang tersebut didistribusikan kepada para hakim dan pejabat pengadilan yang menangani kasus tersebut.
Kasus ini semakin menarik perhatian publik setelah keputusan bebas untuk terdakwa Ronald Tannur pada 24 Juli 2024 memicu penyelidikan oleh Komisi Yudisial. “Kami menemukan pelanggaran kode etik yang serius pada hakim terlapor dan mengusulkan pemberhentian tetap kepada Mahkamah Agung,” ujar sumber dari Komisi Yudisial yang tidak ingin disebutkan namanya.
Sanksi dan Ancaman Hukuman
LR dan MW dijerat dengan pasal berat terkait tindak pidana korupsi. LR dijerat Pasal 6 Ayat (1) huruf a dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara itu, MW menghadapi jeratan Primair Pasal 6 Ayat (1) UU yang sama, dengan ancaman hukuman maksimal penjara dan denda.
Kasus ini diharapkan menjadi peringatan bagi semua pihak di lembaga peradilan. “Penegakan hukum tidak boleh pandang bulu. Kejaksaan Agung berkomitmen mengungkap kebenaran,” pungkas Harli.
Dengan langkah tegas ini, masyarakat menunggu kelanjutan proses hukum terhadap para tersangka di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Akankah keadilan ditegakkan?
Tags: Dugaan Gratifikasi Besar Jaksa Serahkan Dua Tersangka dan Barang Bukti ke Pengadilan Tipikor
Baca Juga
-
15 Mar 2025
SMSI Bogor Raya Gelar Buka Puasa Bersama dan Diskusi Strategis, Perkuat Sinergi dengan Pemerintah dan Mitra
-
17 Feb 2025
Jaksa Agung Pimpin Groundbreaking Rumah Sakit Adhyaksa Jambi, Perkuat Akses Layanan Kesehatan Berkualitas
-
06 Jan 2025
Kodim 0808/Blitar Gelar Pemeriksaan Kendaraan untuk Tingkatkan Disiplin dan Keselamatan
-
23 Nov 2024
Universitas Bhayangkara melakukan Penyuluhan Hukum Upaya Penanggulangan Judi Online di Kalangan Remaja bertempat di SMAN 81 Jakarta
-
13 Feb 2025
Belajar dari Bogor, Pemkot Payakumbuh Tinjau Pengelolaan Lingkungan di KRL KRIBO
-
02 Des 2024
Kejaksaan Agung Periksa Saksi Kasus Suap dan Gratifikasi Perkara Ronald Tannur
Rekomendasi lainnya
-
05 Des 2024
Kejaksaan Agung Periksa 4 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Proyek Kereta Api Besitang-Langsa
-
29 Des 2024
Kodam I/BB Tingkatkan Patroli di Medan Demi Kamtibmas Kondusif
-
03 Nov 2024
Satgas SIRI Tangkap Eks Dirjen Perkeretaapian, Ditahan sebagai Tersangka Kasus Korupsi Proyek Kereta Api Medan
-
25 Des 2024
Sekda Kabupaten Bogor: Hari Ibu Jadi Momentum Mewujudkan Indonesia Emas 2045
-
21 Jan 2025
Tim Intelijen Kejaksaan Agung Berhasil Tangkap Buronan Tersangka Korupsi di Jakarta Selatan
-
21 Jan 2025
PWI Kabupaten Bogor Dilantik Pj. Bupati Bachril: Jadikan Pers Pilar Informasi yang Edukatif dan Konstruktif