Breaking News

JAM-Pengawasan Gelar Sosialisasi Tata Kelola Anggaran 2025 untuk Satuan Kerja Kejaksaan

Liputan08.com Jakarta – Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAM-Pengawasan) Dr. Rudi Margono, S.H, M.Hum., memimpin sosialisasi Peraturan Kejaksaan RI Nomor 3 Tahun 2024 serta pembekalan tata kelola anggaran tahun 2025 pada Rabu, 8 Januari 2025. Acara yang diadakan melalui Zoom Meeting ini dihadiri oleh satuan kerja Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri dari seluruh Indonesia.

Dalam kegiatan tersebut, JAM-Pengawasan menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai narasumber utama. Tim Pemeriksa BPK, yang diwakili oleh Andi Wira Alamsyah, S.Ak., M.Ak., memberikan pemaparan teknis terkait transparansi dan kredibilitas pengelolaan anggaran negara.

JAM-Pengawasan menekankan pentingnya mitigasi risiko dalam pengelolaan anggaran, khususnya terkait pengadaan barang dan jasa. “Mitigasi risiko penyerapan anggaran yang strategis harus segera dirancang, terutama untuk menghindari potensi penyelewengan seperti mark-up,” ujar Dr. Rudi Margono.

Ia juga menyoroti perlunya pengawasan yang lebih ketat untuk memastikan hasil pemeriksaan BPK sesuai dengan kondisi lapangan. “Komponen seperti indeks maturitas penyelenggaraan, manajemen risiko, dan efektivitas pengendalian korupsi harus diperhatikan agar pengelolaan anggaran 2025 berjalan optimal,” tambahnya.

Selain itu, JAM-Pengawasan meminta BPK untuk memberikan panduan teknis terkait revisi anggaran dan transportasi lokal. “Dengan panduan tersebut, kami berharap hasil Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) dapat mengevaluasi kinerja yang perlu ditingkatkan,” pungkasnya.

Kegiatan ini menjadi upaya penting Kejaksaan Agung dalam memastikan akuntabilitas dan efisiensi penggunaan anggaran tahun 2025.

Tags:

Baca Juga

Rekomendasi lainnya