Breaking News

Kejaksaan Agung Periksa Dua Saksi Terkait Kasus Impor Gula Tahun 2015-2016

Liputan08.com Jakarta, 7 Januari 2025 – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa dua orang saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait kegiatan impor gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 hingga 2016. Kedua saksi tersebut adalah:
1.MY, yang menjabat sebagai Kasubdit 2 Importasi Produk Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan pada Kementerian Perdagangan tahun 2014 hingga 2016.
2.FM, seorang staf di PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum, pemeriksaan ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara yang tengah disidik. “Keterangan dari para saksi diperlukan untuk memberikan kejelasan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan impor gula di Kementerian Perdagangan. Penyidikan ini fokus pada tersangka berinisial TTL dan pihak terkait lainnya,” ujar Harli.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut kebijakan strategis yang diduga merugikan negara. “Kami berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan demi tegaknya keadilan,” tambahnya.

Diketahui, kasus dugaan korupsi ini melibatkan sejumlah pihak yang terlibat dalam pengaturan kebijakan impor gula, termasuk dalam proses pelaksanaan dan pelaporan. Penyidikan masih berlangsung dan diharapkan dapat segera masuk ke tahap penuntutan.

Kejaksaan Agung memastikan akan terus mengembangkan penyidikan demi mengungkap aktor-aktor utama yang terlibat dalam perkara ini.

Tags:

Baca Juga

Rekomendasi lainnya