Liputan08.com Gunung Putri, Kabupaten Bogor – Komisi I DPRD Kabupaten Bogor mengambil langkah tegas dengan menyisir seluruh industri di wilayah tersebut untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan perizinan. Hal ini dilakukan setelah banyak laporan dari masyarakat terkait pelanggaran ketentuan tapak site plan yang telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda).
Dalam inspeksi mendadak (sidak) ke beberapa pabrik dan pergudangan di wilayah Gunung Putri Kabupaten Bogor 6 Januari 2025, ditemukan banyaknya pelanggaran yang menciptakan dampak buruk bagi warga sekitar. Salah satu keluhan utama masyarakat adalah seringnya banjir ketika hujan akibat sistem drainase yang tersumbat, diperburuk oleh limbah industri yang berserakan di sekitar kawasan tersebut.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, KH Achmad Yaudin Sogir, dengan nada tegas menyatakan keprihatinannya atas kondisi tersebut. Ia menyoroti lemahnya pengawasan dari UPT DPKPP (Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan), yang menurutnya menjadi salah satu penyebab banyaknya pelanggaran.
“Ini sangat memprihatinkan! Banyak bangunan industri yang melanggar Koefisien Dasar Bangunan (KDB) dan tidak sesuai dengan peruntukan. Ini jelas melanggar Perda, dan dampaknya langsung dirasakan masyarakat. Saya tidak habis pikir, pengawasan UPT DPKPP begitu lemah. Apa kerja mereka? Hanya sekadar mendata tanpa memberikan solusi konkret? Mereka harus bergerak lebih aktif dan tidak boleh santai menghadapi masalah sebesar ini!” ujar Sogir dengan nada marah.
KH Achmad Yaudin Sogir juga menekankan pentingnya memberikan arahan dan solusi kepada para pengusaha agar mereka bisa mematuhi aturan tanpa mengabaikan dampak lingkungan. Ia berencana memanggil semua UPT terkait untuk dimintai pertanggungjawaban dan memastikan mereka bekerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) yang telah ditetapkan.
“Kita tidak hanya bicara soal pendataan, tapi bagaimana UPT ini benar-benar membantu para pengusaha memahami dan menjalankan aturan yang ada. Jangan biarkan masyarakat menjadi korban karena kelalaian pengawasan. Jika memang ada pelanggaran, beri arahan dan solusi yang jelas. Industri ini perlu diatur, bukan dibiarkan melanggar seenaknya!” tegasnya.
KH Achmad Yaudin Sogir meminta seluruh pihak, termasuk para pengusaha, untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan kelestarian lingkungan. Ia menegaskan bahwa kepatuhan terhadap aturan tidak hanya soal legalitas, tetapi juga tanggung jawab sosial terhadap masyarakat sekitar.
“Jangan jadikan Perda hanya sekadar dokumen mati! Semua pihak harus taat. Jika UPT dan pengusaha terus bekerja setengah hati, kami di Komisi I akan mengambil langkah lebih tegas demi melindungi hak masyarakat. Kami ingin Bogor menjadi wilayah yang teratur, aman, dan ramah lingkungan,” pungkas Sogir.
Sidak ini diharapkan menjadi awal dari upaya penegakan hukum yang lebih serius di sektor perindustrian Kabupaten Bogor. Komisi I akan terus mengawasi dan tidak segan mengambil tindakan tegas jika ditemukan pelanggaran di masa mendatang.
Baca Juga
-
22 Nov 2024
Jaksa Sita Aset Terdakwa Rokok Ilegal Senilai Rp6,5 Miliar di Demak
-
21 Okt 2024
Peringati Hari Santri Nasional, DMI Cileungsi Gelar DMI Award dengan Dukungan Pj. Bupati Bogor
-
22 Okt 2024
Bayu Syahjohan: Wartawan adalah Pahlawan Tanpa Tanda Jasa, Komitmen Sejahterakan Pers Jika Terpilih
-
30 Okt 2024
5 Tahun Jadi Honorer, Sangat Ahli dalam Bekerja tapi Gagal Tes CPNS, Siapa yang Dungu?
-
07 Jan 2025
Sekda Kabupaten Bogor Dorong ASN Tingkatkan Literasi Melalui Program “Selasa Membaca”
-
17 Okt 2024
Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Dugaan Korupsi Jaringan Informasi Lokal Desa di Musi Banyuasin
Rekomendasi lainnya
-
24 Okt 2024
Haul Akbar Ponpes Kananga Menes Banten, KH Achmad Yaudin Sogir: Bukti Kecintaan Santri kepada Guru
-
27 Nov 2024
Paslon Nomor 1 Rudy Susmanto-Ade Ruhandi Menangi Pilkada Kabupaten Bogor Versi Quick Count LSI
-
16 Okt 2024
Rudy Susmanto Targetkan 90 Persen Suara di Dapil 1 Pilkada Bogor 2024
-
18 Okt 2024
Makna Simbolis Jari Kelingking dalam Kampanye Rudy Susmanto untuk Kabupaten Bogor
-
30 Okt 2024
5 Tahun Jadi Honorer, Sangat Ahli dalam Bekerja tapi Gagal Tes CPNS, Siapa yang Dungu?
-
27 Okt 2024
Satgas Yonarhanud 15/DBY Dampingi Danrem 161/WR Resmikan Renovasi SD Banu Kecil di Desa Tasinifu