Breaking News

Kejaksaan Agung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Impor Gula Tahun 2015-2016

Liputan08.com Jakarta, 6 Januari 2025 – Kejaksaan Agung melalui tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa tiga saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015 hingga 2016.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., dalam keterangannya menyebutkan, “Pemeriksaan ini bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam kasus dugaan korupsi terkait importasi gula. Para saksi yang diperiksa memiliki peran penting dalam pengungkapan fakta hukum.”

Ketiga saksi yang diperiksa adalah:
1.IDS, Sekretaris Menteri Perdagangan.
2.NAS, Project Manager PT Sucofindo.
3.SS, dari Badan Pusat Statistik.

Saksi-saksi tersebut diperiksa terkait kasus yang menyeret tersangka TTL dan pihak lainnya dalam dugaan korupsi kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan.

“Kami memastikan proses penyidikan berjalan sesuai prosedur dan fakta-fakta hukum yang ditemukan akan diungkap untuk menegakkan keadilan,” ujar Dr. Harli Siregar.

Kejaksaan Agung berkomitmen untuk terus mengusut tuntas kasus ini dan menuntaskan segala bentuk tindak pidana korupsi demi menjaga kepercayaan publik.

Tags:

Baca Juga

Rekomendasi lainnya