Breaking News

Kejaksaan Agung Periksa Dua Saksi Kasus Suap dan Gratifikasi Ronald Tannur

Liputan08.com Jakarta, – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa dua saksi terkait kasus dugaan pemufakatan jahat berupa tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur. Pemeriksaan berlangsung pada Senin, 23 Desember 2024, di Jakarta.

Kedua saksi yang diperiksa berinisial DA, istri dari Tersangka ZR, dan RBP, anak dari Tersangka ZR. Penyidikan ini dilakukan untuk mendalami dugaan keterlibatan mereka dalam penanganan perkara yang berlangsung sepanjang tahun 2023 hingga 2024.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., menegaskan bahwa pemeriksaan saksi bertujuan memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan kasus tersebut.

“Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya kami untuk mengungkap kebenaran dalam perkara tindak pidana korupsi yang melibatkan suap dan gratifikasi, termasuk memastikan semua pihak yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban,” ujar Harli Siregar.

Kasus ini melibatkan dua tersangka utama, yaitu ZR dan LR, yang diduga terlibat dalam pemufakatan jahat untuk mempengaruhi penanganan perkara Ronald Tannur. Harli menambahkan, “Kami terus berkomitmen menjalankan proses hukum secara profesional dan transparan demi tegaknya keadilan.”

Pemeriksaan saksi akan berlanjut sesuai dengan kebutuhan penyidikan. Kejaksaan Agung menegaskan akan menuntaskan kasus ini hingga ke pengadilan untuk memberikan efek jera kepada para pelaku tindak pidana korupsi.

Tags:

Baca Juga

Rekomendasi lainnya