Breaking News

JAM PIDUM Jalin Kerja Sama Strategis dengan PT Pegadaian Khususnya dalam Penyimpanan Barang Bukti Perhiasan

Liputan08.comKejaksaan Agung, Jakarta – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Asep Nana Mulyana resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan PT Pegadaian pada Sabtu, 21 Desember 2024 di Tasikmalaya, Jawa Barat. Kerja sama ini meliputi beberapa aspek penting dalam penanganan perkara tindak pidana umum, termasuk koordinasi dalam tahap prapenuntutan, penuntutan, dan eksekusi, serta pertukaran data dan informasi yang relevan.

Dalam kesempatan tersebut, JAM-Pidum menyampaikan bahwa kerja sama dengan PT Pegadaian ini sangat signifikan, terutama dalam hal penyimpanan barang bukti yang bernilai tinggi, seperti logam mulia dan perhiasan. Hal ini juga sejalan dengan pelaksanaan blue print ‘Transformasi Penuntutan Menuju Indonesia Emas 2045’, yang bertujuan untuk memperkuat berbagai aspek dalam penuntutan, termasuk peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) melalui kegiatan seminar, simposium, dan diskusi bersama.

“Kerja sama ini kami harapkan dapat meningkatkan keandalan dalam proses penanganan barang bukti, terutama dari sisi penaksiran nilai dan penyimpanan yang aman dan terjamin kualitasnya,” ujar JAM-Pidum.

Selain itu, kolaborasi ini juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan hukum yang diberikan kepada masyarakat dengan penanganan perkara yang cerdas, berintegritas, dan humanis. Kehadiran para pejabat tinggi dari Kejaksaan Agung dan PT Pegadaian dalam acara tersebut, yang juga dihadiri secara virtual oleh pemimpin wilayah PT Pegadaian di seluruh Indonesia, mempertegas komitmen kedua belah pihak dalam menciptakan sinergi yang optimal.

Langkah strategis ini diharapkan dapat memperkuat kolaborasi antara Kejaksaan Agung dan berbagai lembaga negara serta BUMN lainnya dalam pelaksanaan tugas dan fungsi kejaksaan, khususnya di bidang tindak pidana umum.

Tags:

Baca Juga

Rekomendasi lainnya