Breaking News

Kejaksaan Agung: Permohonan Praperadilan Heru Hanindyo Dinyatakan Gugur

Liputan08.com Jakarta, 20 Desember 2024 – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui putusan praperadilan nomor perkara 123/Pid.Prap/2024/PN.Jkt.Pst, telah menyatakan bahwa permohonan praperadilan yang diajukan oleh Heru Hanindyo gugur. Keputusan ini diambil berdasarkan Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP yang mengatur bahwa pemeriksaan praperadilan otomatis gugur setelah perkara pokok dilimpahkan ke pengadilan dan terdakwa berada di bawah kewenangan hakim.

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah melimpahkan perkara pokok atas nama Terdakwa Heru Hanindyo ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pelimpahan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa (P-31) Nomor B-5347/M.1.10/Ft.1/12/2024 pada 16 Desember 2024, dengan Nomor Perkara 106/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt.Pst.

Dengan pelimpahan ini, status hukum Heru Hanindyo berubah dari tersangka menjadi terdakwa, dan kewenangan penahanan beralih kepada Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Pada 17 Desember 2024, Majelis Hakim juga mengeluarkan Penetapan Penahanan selama 30 hari, yang berlaku hingga 15 Januari 2025.

Putusan ini sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 5 Tahun 2021, yang mengatur bahwa pelimpahan perkara ke pengadilan secara otomatis menggugurkan pemeriksaan praperadilan. Oleh karena itu, permohonan praperadilan yang diajukan tidak dapat menghentikan proses pemeriksaan perkara pokok di pengadilan.

Heru Hanindyo saat ini sedang menjalani proses peradilan terkait dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi dalam kasus penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur.

Tags:

Baca Juga

Rekomendasi lainnya