Breaking News

Kejaksaan Agung Periksa Tiga Saksi dalam Kasus Korupsi Impor Gula

Liputan08.com Jakarta, 20 Desember 2024 – Kejaksaan Agung RI, melalui Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), pada hari ini memeriksa tiga orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan impor gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015 hingga 2016.

Tiga saksi yang diperiksa adalah:

  1. AA, Direktur Utama PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) sejak 24 Agustus 2016 hingga 24 April 2020.
  2. IKHP, Kepala Biro Hukum dan Organisasi pada Kementerian Perekonomian RI.
  3. YEND, Pegawai Negeri Sipil/Analisis Perdagangan Ahli Muda pada Subdit Barang Kehutanan Kelautan Perikanan Direktorat Impor, Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI (sejak 2022 hingga sekarang).

Pemeriksaan saksi-saksi ini bertujuan untuk memperkuat pembuktian serta melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan kegiatan impor gula pada tahun 2015 hingga 2016. Kasus ini tengah diselidiki atas nama tersangka TTL dan pihak-pihak terkait.

Penyidik berharap pemeriksaan ini dapat memberikan kejelasan lebih lanjut dalam proses penyidikan.

Tags:

Baca Juga

Rekomendasi lainnya