Breaking News

Kejaksaan Agung Periksa Lima Saksi Terkait Dugaan Korupsi Impor Gula

Liputan08.com Jakarta, – Kejaksaan Agung terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015–2016. Pada Rabu (18/12/2024), Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa lima saksi.

Kelima saksi yang diperiksa memiliki inisial:
1 LM, Manager Accounting PT Andalan Furnindo.
2.DSHG, Legal PT Sentra Usahatama Jaya.
3.DC, Karyawan PT Angels Product.
4.ZF, Section Head PT Angels Product.
5.AMS, Kepala Seksi IT PT Angels Product.

“Pemeriksaan terhadap para saksi ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Tersangka TTL dan kawan-kawan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., dalam siaran persnya.

Kasus ini mencuat setelah ditemukan indikasi pelanggaran dalam proses importasi gula yang diduga merugikan keuangan negara. Kejaksaan Agung memastikan akan bekerja secara transparan dan profesional dalam mengusut tuntas perkara ini.

“Langkah ini adalah bagian dari upaya kami untuk memberantas praktik korupsi yang merugikan rakyat dan negara. Kami akan terus memanggil pihak-pihak yang terkait, baik sebagai saksi maupun tersangka,” tambah Dr. Harli.

Pemeriksaan lebih lanjut akan dilakukan oleh tim penyidik untuk mengungkap secara jelas peran masing-masing saksi dalam kasus ini. Kejaksaan Agung juga mengimbau masyarakat untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi dengan memberikan informasi terkait kasus ini jika memiliki bukti tambahan.

Tags:

Baca Juga

Rekomendasi lainnya