Breaking News

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Setujui 2 Permohonan Restorative Justice dalam Kasus Narkoba

Liputan08.com Kejaksaan Agung, Jakarta – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, telah menyetujui dua pengajuan permohonan penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) dalam tindak pidana narkotika. Keputusan ini diambil dalam ekspose perkara yang diselenggarakan secara virtual pada Kamis, 19 Desember 2024.

Kasus-kasus yang diselesaikan melalui RJ tersebut adalah:

  1. Gopal Aidel Akbar (alias Ide AK Kusnandar), tersangka dari Kejaksaan Negeri Sumbawa, yang diduga melanggar Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  2. Achmad Tino Aprian Utama bin M. Nasir, tersangka dari Kejaksaan Negeri Muaro Jambi, yang juga diduga melanggar Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Alasan disetujuinya permohonan rehabilitasi untuk kedua tersangka tersebut antara lain adalah:

  • Hasil pemeriksaan laboratorium forensik menunjukkan bahwa mereka positif menggunakan narkotika.
  • Berdasarkan penyidikan, keduanya terbukti bukan bagian dari jaringan peredaran narkotika dan hanya merupakan pengguna akhir (end user).
  • Kedua tersangka tidak terlibat dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
  • Hasil asesmen terpadu mengklasifikasikan keduanya sebagai pecandu narkotika yang merupakan korban penyalahgunaan narkotika.
  • Kedua tersangka belum pernah menjalani rehabilitasi atau telah menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali.

JAM-Pidum juga menegaskan agar para Kepala Kejaksaan Negeri segera menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai dengan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021.

Tags:

Baca Juga

Rekomendasi lainnya