Liputan08.com Bogor – Seorang warga Sukamakmur diduga terlibat dalam kasus penadahan mobil secara ilegal. Mobil dengan plat nomor F 1470 FAM, nomor mesin 2NRG815856, dan nomor rangka MHKG8FB1B1JNK007415, yang masih dalam status cicilan di Mandiri Finance, dilaporkan telah berpindah tangan tanpa izin sah.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, mobil tersebut awalnya digadai oleh seorang bernama Aru kepada seorang bidan dengan harga Rp 30 juta. Namun, kendaraan tersebut kini diketahui telah berpindah tangan ke seorang bernama Sibobi yang berada di wilayah Sukamakmur.
“Mobil itu pertama kali digadai oleh Aru kepada bidan, kemudian diambil kembali oleh Aru dan diberikan kepada Bobi. Saat ini, mobil tersebut ada di tangan Bobi,” ungkap Bl, seorang warga Sukamakmur, pada 19 Desember 2024.
Pemilik mobil, yang enggan disebutkan namanya, mendesak agar pihak yang saat ini memegang kendaraan tersebut segera mengembalikannya. Ia menegaskan bahwa mobil tersebut masih dalam proses cicilan di leasing.
“Saya berharap mobil ini segera dikembalikan kepada saya. Jika mereka membeli kendaraan ini tanpa dokumen yang lengkap seperti BPKB dan STNK, itu sama saja dengan melakukan penadahan,” ujar pemilik mobil tersebut.
Sementara itu, AKP Syamsul Bahri, anggota kepolisian, menyarankan agar pemilik mobil segera melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib agar dapat dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Saya menyarankan pihak yang merasa kehilangan segera melapor ke polisi agar kasus ini bisa diusut tuntas. Jika ada pihak yang terbukti menjadi penadah, mereka akan segera ditindak sesuai hukum,” tegas AKP Syamsul Bahri.
Para pelaku dalam kasus ini dapat dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan, yang mengancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. Selain itu, pihak yang terlibat dalam jual beli kendaraan tanpa dokumen sah juga dapat dijerat dengan pasal terkait penipuan dan penggelapan.
Pemilik mobil berharap agar kasus ini segera terungkap dan kendaraannya dapat dikembalikan. Pihak leasing Mandiri Finance juga diharapkan turut berperan dalam menyelesaikan permasalahan ini secara hukum.
Tags: Diduga Mobil Digadai Secara Ilegal di Sukamakmur, Pemilik Desak Pengembalian
Baca Juga
-
21 Okt 2024
Pj. Bupati Bogor Bachril Bakri Pimpin Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi, Fokus pada Komoditas Strategis
-
01 Des 2024
Warga Bogor Asri Desak Pemkab Bogor Perbaiki Area Makam yang Terancam Longsor
-
17 Okt 2024
JAM-Pidum Setujui Enam Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, Termasuk Perkara Penadahan di Aceh
-
26 Okt 2024
Danpos Bolakme Sampaikan Duka Cita Mendalam dan Berikan Bantuan kepada Keluarga yang Berduka di Distrik Bolakme
-
06 Nov 2024
Polres Metro Jakarta Barat Bongkar Jaringan Narkoba Internasional Sita Hampir Ratusan Kilogram Narkotika
-
05 Okt 2024
Peringatan HUT ke-79 TNI di Monas Hari ini: Parade, Atraksi Trimatra hingga Pameran Alutsista
Rekomendasi lainnya
-
22 Des 2024
Sekda Bogor Lantik Pengurus GOW 2024-2029, Dorong Kontribusi Perempuan untuk Kemajuan Daerah
-
04 Nov 2024
Ahmad Muzani Titipkan Tiga Pesan Penting untuk Pasangan Calon Bupati Bogor Rudy Susmanto dan Jaro Ade
-
30 Okt 2024
Panglima TNI Tinjau Kesiapan Perlengkapan Satgas Operasi Dalam Negeri 2025
-
22 Okt 2024
Kejaksaan Agung Periksa Saksi Kasus PT Duta Palma Group
-
02 Des 2024
Kejaksaan Agung Periksa Saksi Kasus Suap dan Gratifikasi Perkara Ronald Tannur
-
25 Nov 2024
Satgas Yonif 641/Bru Dorong Semangat Olahraga di Papua, Bagikan Bola dan Net Voli ke SMA Eragayam