Breaking News

Kejaksaan Agung Periksa 6 Saksi dalam Kasus Impor Gula Kementerian Perdagangan Tahun 2015-2016

Liputan08.com Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa enam saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 hingga 2016. Pemeriksaan berlangsung pada Selasa, 17 Desember 2024.

Keenam saksi yang diperiksa antara lain:
1.ES, Direktur PT Permata Dunia Sukses Utama.
2.TSEP, Direktur PT Makassar Tene.
3.RK, Chef Legal Officer Makassar Tene.
4 ABS, Mantan Direktur PT Angels Product tahun 2015-2016.
5.TWNG, Direktur Utama PT Angels Product.
6.AM, Penata Kelola Ahli Muda pada BKPM.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap para saksi ini bertujuan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara yang melibatkan tersangka berinisial TTL dan kawan-kawan.

“Pemeriksaan ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016,” ujar Harli dalam keterangan tertulisnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat importasi gula yang seharusnya mendukung ketersediaan bahan pokok justru diduga disalahgunakan sehingga merugikan negara. Kejaksaan Agung menegaskan akan terus bekerja untuk menuntaskan perkara tersebut.

Pemeriksaan ini menambah upaya penyidik dalam menggali keterlibatan pihak-pihak yang terkait dengan importasi gula di periode tersebut. Kejaksaan Agung pun berkomitmen untuk mengusut tuntas perkara korupsi demi menjaga akuntabilitas dan transparansi dalam kebijakan perdagangan nasional.

Tags:

Baca Juga

Rekomendasi lainnya