Breaking News

Tiga Hakim Diduga Terima Suap Rp1,6 Miliar Terkait Kasus Ronald Tannur, Kejagung Serahkan Tahap II

Jakarta, Siber24Jam – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) telah menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (13/12/2024). Para tersangka yang diserahkan adalah ED, HH, dan M, yang merupakan oknum hakim, dalam kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi terkait perkara Gregorius Ronald Tannur.

“Tersangka ED, HH, dan M diduga menerima suap sebesar 140.000 dolar Singapura atau sekitar Rp1,6 miliar dari penasihat hukum Lisa Rachmat, yang merupakan kuasa hukum Gregorius Ronald Tannur,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., Senin (16/12/2024).

Suap tersebut, lanjut Harli, diberikan secara bertahap, di antaranya melalui amplop berisi uang di Bandara Ahmad Yani Semarang serta pembagian uang di ruang hakim. “Dana ini diduga digunakan untuk mempengaruhi putusan bebas terhadap terdakwa,” tambahnya.

Pada 23 Oktober 2024, Kejagung juga telah melakukan penggeledahan di rumah para tersangka dan menemukan sejumlah uang dalam bentuk rupiah serta mata uang asing, yang diduga berkaitan dengan kasus suap tersebut.

Ketiga tersangka dijerat dengan beberapa pasal, yakni:
Primair: Pasal 12 huruf c juncto Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidiair: Pasal 12B ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Lebih Subsidiair: Pasal 6 ayat (2) juncto Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Lebih-lebih Subsidiair: Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Para tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Salemba selama 20 hari terhitung sejak 13 Desember 2024 hingga 1 Januari 2025.

“Setelah Tahap II ini, Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” tutup Harli.

Tags: , ,

Baca Juga

Rekomendasi lainnya