Breaking News

Kejaksaan Agung Periksa Saksi Terkait Kasus Korupsi Impor Gula

Liputan08.com Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa seorang saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016. Pemeriksaan ini dilakukan pada Senin, 16 Desember 2024.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., menjelaskan bahwa saksi yang diperiksa berinisial HG, pemilik CV Sumber Kencana. “Pemeriksaan ini bertujuan memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara terkait dugaan tindak pidana korupsi atas nama tersangka TTL dan kawan-kawan,” ujarnya.

Kasus ini berhubungan dengan dugaan penyimpangan dalam proses importasi gula yang melibatkan beberapa pihak di Kementerian Perdagangan. Kejaksaan Agung berkomitmen menuntaskan penyidikan guna mengungkap potensi kerugian negara.

“Kami memastikan seluruh proses hukum berjalan transparan dan sesuai dengan prosedur. Penyidikan terus kami lakukan agar kasus ini bisa segera diselesaikan,” tambah Harli.

Langkah ini menunjukkan keseriusan Kejaksaan Agung dalam memberantas korupsi di sektor perdagangan yang berpotensi merugikan kepentingan nasional.

Tags:

Baca Juga

Rekomendasi lainnya