Breaking News

Sat Resnarkoba Polresta Banyumas Tangkap Dua Pengedar Sabu dengan Barang Bukti 19,75 Gram

Liputan08.com – Sat Resnarkoba Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika sesuai Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dua tersangka berinisial AR alias Wadur (34) dan EHP alias Godeg diamankan pada Minggu (8/12/2024) sekitar pukul 09.30 WIB.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat. Tim segera merespons dan menangkap AR di tepi Jalan Raya Banjaranyar Bumiayu, Desa Banjaranyar, Kecamatan Pekuncen, Kabupaten Banyumas.

“Saat diamankan, AR alias Wadur kedapatan membawa barang bukti narkotika jenis sabu,” ujar Kompol Willy.

AR, warga Sirampog, Kabupaten Brebes, mengaku mendapatkan sabu dari tersangka lain, yakni EHP alias Godeg, warga Tonjong, Kabupaten Brebes. Tim Satresnarkoba kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap EHP, yang juga ditemukan memiliki sabu.

“Dari kedua tersangka, kami menyita barang bukti sabu dengan total berat netto 19,7562 gram,” tambah Kompol Willy.

Kedua tersangka kini diamankan di Mapolresta Banyumas untuk proses hukum lebih lanjut.

(Sumber: PID Presisi Humas Polresta Banyumas)

Tags: ,

Baca Juga

Rekomendasi lainnya