Liputan08.com Kabupaten Bogor – Anggaran publikasi kinerja dinas di Kabupaten Bogor menuai kritik tajam. Meski alokasi dana untuk rapat dinas di hotel atau vila mewah di kawasan Puncak mencapai puluhan bahkan sampai ratusan juta rupiah, dana yang dialokasikan untuk publikasi kinerja dinas justru sangat minim. Hal ini menjadi perhatian khusus dari berbagai pihak, termasuk media dan tokoh masyarakat, yang mempertanyakan transparansi kinerja pemerintah daerah.
Weweng Suherman, Pimpinan Redaksi Liputan08.com, menyayangkan rendahnya anggaran untuk publikasi kinerja dinas, yang dianggap sangat penting untuk memenuhi hak masyarakat dalam mengakses informasi sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
“Media berperan penting dalam membangun bangsa, terutama dalam memastikan transparansi informasi publik. Sangat disayangkan, anggaran publikasi kinerja dinas di Kabupaten Bogor sangat minim. Sebagai contoh, Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (UMKM) hanya menganggarkan Rp10 juta dalam satu tahun. Sementara itu, untuk membahas anggaran atau kegiatan lain, dinas sering menyewa hotel dengan alokasi hingga ratusan juta rupiah. Padahal yang dibutuhkan masyarakat adalah informasi mengenai apa saja yang telah mereka kerjakan,” ungkap Weweng 11 Desember 2024.
Minimnya anggaran publikasi juga diakui oleh pegawai Dinas UMKM Kabupaten Bogor, Arip Kurnia. Dalam keterangannya, ia mengungkapkan bahwa tahun ini Dinas UMKM hanya menganggarkan Rp10 juta untuk publikasi kinerja, yang dibagikan kepada enam media.
“Kami hanya bisa menganggarkan Rp10 juta untuk publikasi kinerja selama tahun ini. Dana tersebut dialokasikan untuk enam media, dengan rincian Rp1 juta untuk media online dan Rp3 juta untuk media cetak, setelah dipotong pajak. Mudah-mudahan tahun depan bisa lebih besar,” ujar Arip ,10 Desember 2024.
Namun, alokasi anggaran yang minim ini mendapat sorotan tajam dari Ketua Umum Front Revolusi Rakyat Anti Korupsi (FRRAK), Duel Symson. Ia mempertanyakan prioritas anggaran dinas yang cenderung lebih besar untuk rapat di lokasi mewah dibandingkan dengan publikasi kinerja yang dapat langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
“Sesuai dengan amanat UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, masyarakat berhak mengetahui apa saja yang telah dikerjakan oleh dinas-dinas di Kabupaten Bogor. Yang sering saya lihat, mereka sering menggelar rapat di hotel atau vila di Puncak dengan anggaran yang besar, namun untuk publikasi kinerja hanya dianggarkan sedikit. Padahal, publikasi melalui media sangat penting sebagai bentuk kontrol sosial. Saya berharap alokasi anggaran untuk media dapat ditingkatkan, sehingga transparansi kerja pemerintah lebih terjamin,” tegas Duel.
Minimnya anggaran untuk publikasi ini dinilai bertentangan dengan semangat keterbukaan informasi publik yang diatur dalam Undang-Undang KIP. Selain itu, publikasi yang memadai dianggap mampu menjembatani komunikasi antara pemerintah dan masyarakat, sehingga masyarakat dapat mengawasi dan memberikan masukan terkait program-program yang dijalankan pemerintah daerah.
Ke depan, masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Bogor dapat memperbaiki alokasi anggaran ini, sehingga publikasi kinerja dinas tidak lagi terabaikan, dan transparansi kerja pemerintah dapat terwujud secara nyata.
Tags: Minimnya Anggaran Publikasi Kinerja Dinas Kabupaten Bogor Dipertanyakan, Uang Ratusan Juta untuk Rapat di Hotel Justru Jadi Sorotan
Baca Juga
-
03 Nov 2024
Kemendagri Perkuat Tata Kelola Pembangunan Daerah Melalui Digitalisasi SIPD RI, Dorong Indonesia Menuju 2045
-
11 Des 2024
Pemkab Bogor Evaluasi Pengadaan Barang dan Jasa 2024, Fokus pada Transformasi Tata Kelola yang Transparan
-
08 Nov 2024
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Dukung Inovasi Pemkab Bogor untuk Tingkatkan Pelayanan Publik
-
04 Nov 2024
JAM-Pidum Setujui 16 Kasus Diselesaikan Lewat Restorative Justice, Termasuk Kasus Penadahan di Subang
-
17 Des 2024
Pemkab Bogor dan Forkopimda Siapkan Strategi Pengamanan Natal dan Tahun Baru 2025
-
24 Okt 2024
Haul Akbar Ponpes Kananga Menes Banten, KH Achmad Yaudin Sogir: Bukti Kecintaan Santri kepada Guru
Rekomendasi lainnya
-
21 Okt 2024
Suparji Ahmad: Adu Domba Lembaga Pemberantasan Korupsi Adalah Upaya Koruptor Menggoyahkan Institusi Hukum
-
25 Nov 2024
Kejaksaan Agung Periksa Lima Saksi dalam Kasus Korupsi Impor Gula
-
07 Des 2024
Pemkab Bogor Lepas Atlet NPCI, Siap Berlaga di Piala Pj. Gubernur Jabar 2024
-
25 Okt 2024
Roadshow Penerangan Hukum di PT PLN UID Kalimantan Timur dan Utara: Pemulihan Aset dan Transisi Energi Jadi Fokus
-
17 Okt 2024
Jaksa Agung RI Terima Penghargaan dari Jaksapedia dan Universitas Hasanuddin dalam Sound of Justice 2024
-
19 Des 2024
Kejaksaan Agung Setujui Penyelesaian 9 Kasus dengan Restorative Justice, Salah Satunya Kasus Penggelapan di Barito Selatan