Breaking News

Oknum Polisi Penembak Pelajar di Semarang Dipecat dan Jadi Tersangka

Liputan08.com Semarang – Polda Jawa Tengah melalui Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) menggelar Sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) terkait kasus penembakan oleh Aipda R, anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang, yang menewaskan seorang pelajar. Sidang berlangsung di Mapolda Jateng pada Senin (9/12/2024).

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menyampaikan bahwa Majelis KKEP menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Aipda R karena perbuatannya dinyatakan sebagai pelanggaran etik berat. “Perbuatan tersebut dinyatakan sebagai perbuatan tercela karena menyebabkan seseorang meninggal dunia,” ungkapnya.

Sidang dipimpin oleh AKBP Edhie Sulistyo dan dihadiri perwakilan Kompolnas, keluarga korban, serta kuasa hukum korban. Selain sanksi etik, Kombes Pol Artanto mengungkapkan bahwa status Aipda R telah dinaikkan menjadi tersangka dalam proses pidana yang ditangani Ditreskrimum Polda Jateng.

Perwakilan Kompolnas, Chaerul Anam, menjelaskan bahwa Majelis Kode Etik menjatuhkan tiga putusan terhadap Aipda R, yakni pernyataan perbuatan tercela, penempatan di tempat khusus selama 14 hari, dan PTDH. “Kami berharap proses hukum pidana juga berjalan dengan tegas. Kasus ini menjadi pelajaran penting bahwa anggota Polri yang melanggar hukum harus ditindak sesuai aturan,” tegasnya.

Proses hukum pidana terhadap Aipda R masih berlangsung untuk memastikan keadilan bagi korban dan keluarga.

Tags:

Baca Juga

Rekomendasi lainnya