Breaking News

Kejaksaan Agung Periksa Saksi Terkait Dugaan Korupsi Impor Gula

Liputan08.com Jakarta, 10 Desember 2024 – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa seorang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015–2016.

Saksi yang diperiksa berinisial HAT, yang menjabat di PT Duta Sugar International pada tahun 2016. Pemeriksaan ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara yang melibatkan Tersangka TTL dan beberapa pihak lainnya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., menyampaikan, “Pemeriksaan saksi adalah bagian dari upaya kami untuk mengungkap seluruh fakta hukum dan memastikan kelengkapan bukti dalam kasus ini.”

Kasubid Kehumasan Kejaksaan Agung, Dr. Andrie Wahyu Setiawan, S.H., S.Sos., M.H., juga menambahkan bahwa proses penyidikan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. “Kami terus berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memastikan bahwa semua pihak yang terlibat bertanggung jawab secara hukum,” ujarnya.

Perkara ini menjadi sorotan publik karena dugaan adanya pelanggaran serius yang merugikan negara dalam kegiatan importasi gula pada periode tersebut. Kejaksaan Agung menegaskan akan terus bekerja secara profesional untuk menangani kasus ini hingga tuntas.

Tags:

Baca Juga

Rekomendasi lainnya